Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu mengungkap lahan ganja yang ditanam di belakang rumah di kawasan Lingkar Barat, Kota Bengkulu.

"Pelaku terdiri dari tiga orang yang tinggal serumah di Jl. Bakti Husada Lingkar Barat," kata Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Supratman melalui Kanit opsnal Dit Narkoba Polda Bengkulu AKP Hendri Syaputra di Kota Bengkulu, Selasa. 

Ia menjelaskan penangkapan tersebut atas kerja sama dengan masyarakat yang melapor ke pihak kepolisian bahwa ada warga yang menanam ganja di belakang rumah. 

Tiga orang berinisial JF(40), SS(33), RA(27) ditangkap dalam kasus penanaman ganja tersebut. 

Hendri menambahkan bahwa jumlah pohon ganja yang berusia tiga bulan lebih diperkirakan sekitar 56 batang. 

Menurut keterangan JF(40) dirinya menanam sendiri pohon ganja tersebut. 

"Saya beli dengan kenalan yang ada di Panorama Kota Bengkulu," ujar JF. 

Ia menambahkan, saat membeli ganja dari orang lain terdapat banyak biji dan akhirnya disemai sendiri di belakang rumah. 

"Ganja digunakan untuk diri sendiri," tutupnya.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019