Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberhentikan Nopian Andusti sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu. 

"Saya sampai hari ini tidak pernah memberhentikan Sekda, yang berhak memberhentikan Sekda adalah Presiden melalui keputusan presiden," kata Rohidin Mersyah saat ditemui di Kantor Gubernur, Rabu. 

Ia menambahkan bahwa dirinya hanya melakukan pembebasan tugas dan kewenangan terkait penggunaan anggaran di sekretariat pemerintah dipindahkan ke Asisten III. 

Saat ini menurut Rohidin, Nopian Andusti masih menjabat sebagai Sekda hanya saja beliau tidak bertugas lagi. 

Mengenai surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pencabutan penonaktifan Nopian Andusti, Gubernur mengaku sampai saat ini dirinya belum menerima surat apapun. 

"Saya tidak bisa mengatakan hoax atau tidak tapi saat ini belum menerima surat tersebut. Kalau suratnya sampai, tentu kita baca, kita telaah isinya," ujarnya. 

Rohidin menyebutkan bahwa saat menonaktifkan Nopian sebagai Sekda, dirinya telah menghadap Kemendagri, Dirjen, dan KSN. 

"Justru sekarang saya minta tim untuk melakukan evaluasi kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan kalaupun akan diberhentikan oleh Presiden SKnya dicabut andaikan itu dilakukan tetap prosedurnya harus memenuhi kaidah undang-undang," jelas Rohidin. 

Sebelumnya beredar surat dari Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah bernomor 821/5322/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Isi surat tertanggal 26 September itu intinya meminta pengaktifan kembali pejabat yang telah diberhentikan dalam hal ini Sekretaris Daerah Nopian Andusti.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019