Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu Sorjum Ahyan mengatakan akan menindaklanjuti surat yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI terkait maladministrasi dalam penerbitan izin lingkungan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara Bengkulu yang dibangun PT Tenaga Listrik Bengkulu.

"Kami akan menindaklanjuti dan menyesuaikan dengan arahan Ombudsman RI,” kata Sorjum Ahyan di Bengkulu, Kamis. 

Ia menambahkan bahwa pihaknya bersama dengan organisasi perangkat daerah lainnya akan menindaklanjuti arahan Ombudsman RI tersebut. 

Sorjum menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan data-data terkait dengan pelaksanaan izin lingkungan dari PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) tentang pembangunan PLTU batu bara Teluk Sepang.  

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan adanya tindakan maladministrasi dalam penertiban izin lingkungan kepada PT. TLB Bengkulu. 

"Ombudsman membalas surat kami terkait penyelidikan terhadap izin lingkungan PT Tenaga Listrik Bengkulu dan dalam laporan hasil akhir penyelidikan ditemukan maladministrasi," kata Pengkampanye Energi Kanopi Bengkulu, Olan Sahayu di sela sidang lanjutan gugatan warga Teluk Sepang atas izin lingkungan PT TLB pada Selasa (1/10).

Sebelumnya Ombudsman RI melalui surat nomor B/924/RK.01/IX/2019  menyatakan bahwa Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Bengkulu dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu dinyatakan telah melakukan maladministrasi. 

Oleh karena itu Ombudsman RI meminta kepada DLHK Provinsi Bengkulu untuk membekukan izin lingkungan PT TLB dengan cara mengusulkan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019