Aktivis anti-korupsi dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Puspaki) Bengkulu mengadukan Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Gotri Suyanto ke Polda Bengkulu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai penyelenggara negara. 

"Kami melaporkan Gotri selaku Asisten III  yang bertindak selaku Pengguna Aggaran (PA) mencairkan anggaran untuk pembayaran gaji ASN di lingkungan Sekretariat Daerah untuk periode bulan Oktober 2019," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Puskaki Bengkulu, Sony Taurus, Rabu. 

Ia menambahkan bahwa Puskaki Bengkulu menyikapi perkembangan dan dinamika yang sedang terjadi dalam tata kelola pemerintahan di lingkungan Setda Provinsi Bengkulu.

Sony menjelaskan apabila PA di sekretariat daerah diduduki bukan Sekda definitif atau Penjabat Sekda, maka pencairan anggaran di Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu diduga terindikasi perbuatan melawan hukum karena pencairan anggaran bukan oleh pejabat yang berwenang.

"Ada modus operandi tetap memaksakan kebijakan yang cacat administrasi dan cacat yuridis formil tindakan spekulatif Gubernur Bengkulu menunjuk saudara Gotri selaku Asisten III sebagai pengguna anggaran yang tidak berwenang karena bukanlah Kepala OPD/SKPD," ujarnya. 

Hal itu kata Sony berdampak sistemik dan masif serta berindikasi pelanggaran hukum UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU nomor 20 Tahun 2001. 

Ia berharap pada Polda Bengkulu untuk memproses kasus ini sesuai dengan laporan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Besar harapan kami peran aktif jajaran Polda Bengkulu dan Ditreskrimsus Polda Bengkulu dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Bengkulu," katanya. 

Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno mengatakan hingga saat ini pihaknya ataupun Direskrimsus belum menerima aduan dari pihak Puskaki. 

"Untuk saat ini kami belum menerima aduan Puskaki, nanti kalo sudah kami terima tentu akan pelajari dulu," katanya.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019