Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu Provinsi Bengkulu Senin (14/10) resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2020. Selain KPU, Bawaslu mendapat anggaran Rp50 miliar.
"NPHD sudah ditandatangani bersama KPU dan Bawaslu. Nilainya sudah disepakati. Sudah kita bahas secara komprehensif dengan standar harga yang diatur. Sesuai juga dengan pengalaman penyelenggaraan Pilkada 2015 dan sesuai juga dengan amanat Mendagri. Tentu kita ingin pilkada ini sukses," kata Rohidin.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra mengatakan, nilai NPHD penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 memang jauh lebih besar dibanding Pilkada serentak 2015 yakni sebesar Rp62 miliar.
Kenaikan NPHD yang nyaris dua kali lipat ini salah satunya disebabkan oleh kenaikan honor penyelenggara ad hoc Pemilu ditingkat KPPS hingga PPK. Rata-rata kenaikan honor penyelenggara ad hoc ini mencapai Rp300 ribu.
"Rata-rata naiknya sekitar Rp300 ribu. Tapi ada juga yang Rp350 ribu kan honor untuk ketua dan anggota itu berbeda," kata Irwan.
Untuk honor KPPS pada Pilkada serentak 2020 mendatang mencapai sekitar Rp900 ribu untuk ketua. Sedangkan PPK honornya mencapai sekitar Rp2,2 juta untuk ketua dan anggotanya sekitar Rp1,9 juta.
Irwan berharap dengan adanya kenaikan honor penyelenggara ad hoc disegala jenjang ini mampu meningkatkan kualitas kinerja penyelenggaraan Pemilu. Sehingga menghasilkan kepala daerah yang sesuai dengan harapan masyarakat.
Untuk tahapan perekrutan penyelenggara ad hoc ini, kata Irwan, akan dimulai sosialisasinya pada November mendatang. Sedangkan proses pendaftaran calon penyelenggaranya pada Januari 2020.
Irwan menambahkan, khusus untuk Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu yang tidak menyelenggarakan Pilkada maka seluruh anggaran penyelenggaraannya akan dibebankan ke KPU Provinsi Bengkulu melalui APBD.
Sedangkan untuk kabupaten lain yang menyelenggarakan Pilkada, hanya ada beberapa item saja yang anggarannya dibebankan ke KPU Provinsi Bengkulu. Salah satunya adalah anggaran untuk honor KPPS dan biaya pemukhtahiran data pemilih.
Skema pembiayaan anggaran penyelenggaraan Pilkada serentak yakni untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu oleh KPU Provinsi Bengkulu akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama melalui APBD Perubahan 2019 sebesar Rp1 miliar. Sisanya akan dibiayai dalam APBD 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
"NPHD sudah ditandatangani bersama KPU dan Bawaslu. Nilainya sudah disepakati. Sudah kita bahas secara komprehensif dengan standar harga yang diatur. Sesuai juga dengan pengalaman penyelenggaraan Pilkada 2015 dan sesuai juga dengan amanat Mendagri. Tentu kita ingin pilkada ini sukses," kata Rohidin.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra mengatakan, nilai NPHD penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 memang jauh lebih besar dibanding Pilkada serentak 2015 yakni sebesar Rp62 miliar.
Kenaikan NPHD yang nyaris dua kali lipat ini salah satunya disebabkan oleh kenaikan honor penyelenggara ad hoc Pemilu ditingkat KPPS hingga PPK. Rata-rata kenaikan honor penyelenggara ad hoc ini mencapai Rp300 ribu.
"Rata-rata naiknya sekitar Rp300 ribu. Tapi ada juga yang Rp350 ribu kan honor untuk ketua dan anggota itu berbeda," kata Irwan.
Untuk honor KPPS pada Pilkada serentak 2020 mendatang mencapai sekitar Rp900 ribu untuk ketua. Sedangkan PPK honornya mencapai sekitar Rp2,2 juta untuk ketua dan anggotanya sekitar Rp1,9 juta.
Irwan berharap dengan adanya kenaikan honor penyelenggara ad hoc disegala jenjang ini mampu meningkatkan kualitas kinerja penyelenggaraan Pemilu. Sehingga menghasilkan kepala daerah yang sesuai dengan harapan masyarakat.
Untuk tahapan perekrutan penyelenggara ad hoc ini, kata Irwan, akan dimulai sosialisasinya pada November mendatang. Sedangkan proses pendaftaran calon penyelenggaranya pada Januari 2020.
Irwan menambahkan, khusus untuk Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu yang tidak menyelenggarakan Pilkada maka seluruh anggaran penyelenggaraannya akan dibebankan ke KPU Provinsi Bengkulu melalui APBD.
Sedangkan untuk kabupaten lain yang menyelenggarakan Pilkada, hanya ada beberapa item saja yang anggarannya dibebankan ke KPU Provinsi Bengkulu. Salah satunya adalah anggaran untuk honor KPPS dan biaya pemukhtahiran data pemilih.
Skema pembiayaan anggaran penyelenggaraan Pilkada serentak yakni untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu oleh KPU Provinsi Bengkulu akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama melalui APBD Perubahan 2019 sebesar Rp1 miliar. Sisanya akan dibiayai dalam APBD 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019