Petugas Polsek Bermani Ulu, Polres Rejang Lebong, Bengkulu mengamankan tersangka diduga pelaku pencabulan terhadap korbannya yang berumur bawa lima tahun atau balita di daerah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kapolsek Bermani Ulu Ipda Singgih Wirastho didampingi Kanit PPA Polres Rejang Lebong, Aiptu Desi Oktavianti saat menggelar jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, Selasa, mengatakan terduga pelaku kasus ini ialah SK (58), warga Kecamatan Bermani Ulu, sedangkan korbannya seorang balita yang merupakan tetangganya sendiri.

"Pengungkapan kasus pencabulan ini bermula dari laporan orang tua korban kepada kami, dan selanjutnya dilakukan pengembangan, kemudian pada Senin pagi sekitar pukul 09.15 WIB terlapor kita amankan," kata dia.

Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan SK yang berstatus duda karena telah bercerai dengan isterinya sejak 20 tahun lalu ini tambah dia, bermula korban yang sering bermain ke rumah SK yang posisinya berdekatan tersebut, dan perbuatan tidak senonoh ini sudah dilakukan sebanyak empat kali.

Korban yang masih balita ini dicabuli SK sejak awal Oktober dan yang ke empat kalinya terjadi pada Minggu (13/10) sekitar pukul 12.30 WIB. Korban dicabuli oleh tersangka dengan menggunakan jarinya sehingga menyebabkan pendarahan.

"Pelaku ini sering memberi uang Rp2.000 maupun Rp5.000 kepada korban, kemudian korban dicabulinya. Dari hasil pemeriksaan petugas perbuatan ini sudah dilakukan tersangka sebanyak empat kali," ujar dia.

Tersangka SK sendiri, saat ini sudah ditangani petugas PPA Polres Rejang Lebong guna dilakukan proses pemeriksaan lanjutan, di mana akibat tindakan tidak senonohnya ini membuat dirinya terancam hukuman penjara hingga 20 tahun seperti yang diatur dalam UU Perlindungan Anak No.35/2014.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019