Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menargetkan rehab sebanyak 214 unit rumah tidak layak huni melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di daerah ini selesai bulan Desember 2019.

“Target kami rehab rumah tidak layak huni di daerah ini harus selesai bulan Desember tahun ini,” kata Kabid Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mukomuko, Dedi Ramadhan dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat.

Kabupaten Mukomuko tahun ini mendapatkan rehab sebanyak 214 rumah tidak layak huni (RTLH) melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Ia mengatakan, saat ini pengerjaan bedah sebanyak 214 unit rumah tidak layak huni milik warga miskin di daerah ini sudah berjalan untuk tahap pertama, yakni sebesar 30 persen.

Sebanyak tiga toko material bangunan di daerah ini yang bekerjasama dalam menyediakan material yang dibutuhkan untuk mengerjakan rehab rumah tidak layak huni tersebut.

“Pihak toko material di daerah ini yang menyediakan material yang dibutuhkan untuk rehab rumah tersebut, setelah itu pengerjaan tahap pertama sebesar 30 persen, dilanjutkan pencairan dananya,” ujarnya.

Ia menyatakan, proses pengerjaan rehab rumah tidak layak huni di daerah ini termasuk pengajuan pencairan dana untuk pembangunannya akan terus berjalan hingga pengerjaannya selesai.

Terkait dengan kekurangan anggaran untuk rehab rumah tidak layak huni tersebut, katanya, melalui swadaya pemiliknya itu. Pemerintah hanya menyediakan dana sebesar Rp17,5 juta untuk rehab satu unit rumah tidak layak huni tersebut.

Ia menyebutkan, anggaran RTLH tahun sebelumnya sebesar Rp15 juta/ unit rumah dengan pembagian sebesar Rp12,5 juta untuk biaya membeli material bangunan dan Rp2,5 juta di antaranya upah para pekerjanya.

Sedangkan anggaran RTLH tahun ini sebesar Rp17,5/ unit juta untuk sebesar Rp15 juta untuk membeli material bangunan dan sebesar Rp2,5 juta untuk upah para pekerja bangunan rumah.*l

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019