Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana kejahatan yang terjadi di wilayah ini dan telah memiliki kekuatan hukum.

Kajari Rejang Lebong Edi Utama pada acara pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Rejang Lebong, Senin, mengatakan barang-barang yang dimusnahkan ini berasal dari 53 perkara berupa narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, senjata api rakitan, obat-obatan dan kosmetik serta minyak mentah.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 53 perkara, adapun rinciannya 47 barang bukti perkara narkoba jenis sabu-sabu, ganja dan pil ekstasi, dua perkara Undang-Undang Darurat berupa senjata api rakitan, tiga perkara Undang-Undang Kesehatan berupa obat-obatan dan kosmetik, satu perkara Undang-Undang Migas," ujar dia.

Barang bukti narkoba, senjata api rakitan, dan obat-obatan maupun kosmetik ilegal dimusnahkan pada hari ini, sedangkan untuk barang bukti kasus minyak sebanyak 9.500 liter telah dimusnahkan pada 24 Juli 2019 lalu.

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut, kata dia, sudah memiliki kekuatan hukum, dengan para tersangkanya sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Curup.

Barang bukti yang mereka musnahkan ini semuanya berasal dari pengungkapan perkara yang terjadi sepanjang 2019. Barang bukti yang dimusnahkan ini di antaranya barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 36,51 gram dan ganja seberat 350,06 gram.

Barang bukti selanjutnya adalah tiga pucuk senapan angin serta ratusan bungkus obat-obatan dan kosmetik ilegal.

Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan Kejari Rejang Lebong itu merupakan yang kesekian kalinya setelah dilaksanakan pada peringatan Hari Adhyaksa pada Juli lalu. Dalam acara pemusnahan barang butki ini juga dihadiri pejabat dari Pemkab Rejang Lebong, Pengadilan Negeri (PN) Curup, kepolisian, dan pihak lainnya.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019