Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Kamis (24/10) menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan tata tertib dan kode etik anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2019-2024. Menariknya, dalam kode etik dewan menghapus pasal tentang anggota DPRD Provinsi Bengkulu tidak boleh membawa keluarga saat melakukan perjalanan dinas.

Ketua panitia kerja (Panja) Kode Etik DPRD Provinsi Bengkulu Suimi Fales saat membacakan hasil pembahasan panja kode etik menyebut, semula pasal yang mengatur tentang tidak boleh membawa keluarga saat perjalanan dinas ini dimuat dalam pasal 5 ayat 9 kode etik DPRD Provinsi Bengkulu.

"Pasal 5 ayat 9 kode etik DPRD Provinsi Bengkulu itu berbunyi tidak membawa anggota keluarga dan atau orang lain dalam perjalanan dinas kecuali ada alasan tertentu dan seizin dari pimpinan DPRD dihapus," kata Suimi Fales.

Selain itu, kode etik dewan kali ini juga menghapus pasal tentang anggota dewan yang dianggap telah melanggar ketentuan dan diberikan sanksi oleh Badan Kehormatan Dewan tidak bisa lagi mengajukan upaya hukum selanjutnya. Sebab keputusan Badan Kehormatan dianggap final dan mengikat.

Dalam kode etik ini dewan juga menegaskan bahwa anggota dewan yang tidak hadir dalam rapat sejenis selama enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah merupakan pelanggaran kode etik. Hal ini merupakan ketentuan pasal 5 ayat 8. Pasal ini merupakan pasal baru dalam kode etik dewan.

Ketentuan baru dalam kode etik ini juga menghapus pasal 16 point E tentang rapat paripurna dewan bisa menyetujui atau menolak kesimpulan dari Badan Kehormatan dewan dinyatakan dihapus.

Kode etik ini terdiri dari 19 BAB dan 25 pasal. Ada beberapa perubahan dalam kode etik ini bila dibandingkan dengan kode etik pada periode sebelumnya. 

Sementara itu, Juru bicara panitia kerja (Panja) Tatib DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi saat menyampaikan laporan pembahasan draft Tatib mengatakan, dalam penyusunan Tatib ini Panja telah melakukan konsultasi kesejumlah pihak diantaranya DPR RI, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri dan Biro Hukum DKI Jakarta. 

Edwar menjelaskan, dalam Tatib kali ini mengatur 32 hal dan terdiri dari 186 pasal diantaranya mengatur tentang fungsi DPRD Provinsi Bengkulu, fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, fungsi pengawasan, tugas dan wewenang DPRD Provinsi Bengkulu.

Selain itu Tatib ini juga mengatur tentang keanggotaan DPRD Provinsi Bengkulu, tentang fraksi, alat kelengkapa dewan, susunan pimpinan dewan, pemberhentian pimpinan dewan, penggantian pimpinan dewan, tentang badan musyawarah, tentang komisi.

Tatib ini juga mengatur tentang badan pembentukan peraturan daerah, tentang badan anggaran, badan kehormatan dewan, panitia khusus, kelompok pakar dan tim ahli, rencana kerja dewan, pelaksanaan hak anggota dewan, tentang persidangan, reses, kunjungan kerja dan rapat dewan.

Hal lainnya yang juga diatur dalam Tatib ini adalah tata cara pengambilan keputusan dewan, tentang pemberhentian antar waktu, penggantian antar waktu, pemberhentian anggota dewan, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, kode etik dewan, konsultasi dewan, pengajuan aspirasi masyarakat, ketentuan lain-lain.

"Tatib ini disusun berdasarkan UU 23 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Tata tertib dewan dan Peraturan dewan nomor 7 tahun 2019 tetntang tatib dewan DPRD Provinsi Bengkulu," papar Edwar.

Rapat paripurna dewan dengan agenda pengesahan Tatib dan kode etik ini sempat diwarnai interupsi dari anggota dewan. Dalam interupsinya banyak anggota dewan yang mempertanyakan tentang pasal-pasal dalam kode etik, terutama pasal yang mengatur tentang ketidak hadiran anggota dewan.

Menyikapi hal ini, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ikhsan Fajri mengatakan, Tatib dan kode etik ini tetap dapat disahkan dan kemudian dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri. Nantinya, kata Ihsan, biarkan pihak Kemendagri yang mengevaluasi dan baru dilakukan perbaikan.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019