Puluhan mahasiswa dari berbagai kampus di Bengkulu menggelar upacara Sumpah Pemuda di halaman Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. Upacara digelar bertepatab dengan sidang gugatan izin lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara Teluk Sepang berlangsung.

Presiden BEM Universitas Bengkulu, M Fauzan Hanif usai upacara mengatakan upacara Sumpah Pemuda yang diadakan bertepaaltan dengan sidang gugatan warga atas izin lingkungan PLTU batu bara Teluk Sepang bermakna sebagai dukungan para mahasiswa atas perjuangan menolak PLTU.

"Peringatan Sumpah Pemuda berlokasi di PTUN ini sebagai bentuk pengawalan atas sidang PLTU dan menunjukkan bahwa mahasiswa, pemuda dan masyarakat satu suara menuntut penutupan PLTU," kata Fauzan, di PTUN Bengkulu, Senin.

Ia mengatakan aksi tersebut juga sebagai pengingat kepada pemerintah untuk mendengarkan aspirasi warga yang sejak awal menolak PLTU batu bara Teluk Sepang.

Fauzan menambahkan bahwa para mahasiswa juga mengawasi dan mengamati kasus yang ditangani tiga orang Majelis Hakim PTUN Bengkulu atas nama Majelis Ketua, Baherman, Indah Tri Haryanti dan Erick S Sihombing.

"Kami mengamati jalannya persidangan dan kami akan memantau sampai ke putusan, jadi pesan kami kepada Majelis Hakim untuk mengadili seadil-adilnya," katanya.

Presiden BEM Sekolah Tinggi Teknik Trisula, Jijoy Aretus mengatakan kehadiran mahasiswa dalam mengawal sidang gugatan warga atas izin PLTU sebagai dukungan terhadap warga yang menolak proyek PLTU berbahan bakar batu bara.

"Sejak awal kami bersama masyarakat menolak PLTU batu bara Teluk Sepang dan gugatan ini adalah salah satu jalan utk membatalkan izin lingkungan PLTU," katanya.

Menurut Jijoy kehadiran mereka juga sebagai dukungan semangat kepada warga penggugat PLTU sebab mahasiswa dan pemuda adalah lambang memperjuangkan kebenaran dan keadilan yang suci.

"Ini juga sarana memperluas dan mempererat tali silaturahmi antar-mahasiswa serta masyarakat terkusus warga Teluk Sepang yang berjuang bersama mahasiswa menggugat dan menuntut keadilan di negeri ini," katanya.

Diketahui, gugatan warga Teluk Sepang atas izin lingkungan PLTU batu bara Teluk Sepang memasuki sidang ke-16 dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli.

Dalam sidang Senin, kuasa hukum penggugat menghadirkan lima orang saksi ahli antara lain ahli hukum administrasi negara Yohanes Budi Sulistioadi dari Universitas Atmajaya Yogyakarta, ahli kesehatan masyarakat Prof Budi Haryanto dari Universitas Indonesia dan ahli pengurangan risiko bencana Fredy Chandra dari Save The Children.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019