Bengkulu (ANTARA) - Kanopi Hijau Indonesia, salah satu organisasi yang bergerak di bidang lingkungan, meminta agar ada penindakan tegas terhadap pembangkit listrik tenaga uap yang membuang limbah abu batu bara secara sembarangan di Bengkulu.

“Kami menuntut penindakan tegas terhadap PT TLB (yang mengelola dan mengoperasikan PLTU Bengkulu) atas aktivitas pencemaran yang dilakukannya,” kata Juru Kampanye Kanopi Hijau Indonesia (KHI) Dwina Atika di Bengkulu, Selasa.

Menurut dia, tindakan PLTU tersebut membahayakan lingkungan dan warga di Bengkulu. Bahkan, Kanopi Hijau menemukan dugaan 13 lokasi tempat pembuangan limbah abu batubara yaitu Fly Ash Bottom Ash (FABA) di sejumlah wilayah di Bengkulu.

"Dengan adanya dugaan temuan di Desa Padang Ulak Tanjung Kabupaten Bengkulu Tengah lokasi pembuangan FABA secara sembarangan di luar tapak PLTU berjumlah 13 lokasi," kata dia.

Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan Kanopi Hijau Indonesia, beberapa lokasi pembuangan FABA tersebut seperti di TWA Pantai Panjang, area Pelindo, di samping bengkel kapal tongkang dan perusahaan, halaman rumah warga, kolam pemancingan, area masjid, area jalan, dan dekat permukiman warga.

Dia mengatakan 12 dari 13 lokasi tersebut, di antaranya dijadikan material uruk yang dibuang secara langsung ke media tanah tanpa menggunakan lapisan kedap air seperti geosynthetic clay liner (GCL).

"Dengan dibuangnya FABA secara sembarangan di Desa Padang Ulak Tanjung, Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah dan dititik lainnya, (PLTU) diduga telah melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Non-bahan Berbahaya dan Beracun," ujarnya.

Oleh karena itu, Kanopi Hijau Indonesia meminta pelanggaran yang dilakukan PT TLB di Bengkulu mendapatkan tindakan tegas agar tindakan yang membahayakan lingkungan dan warga tersebut tidak lagi dilakukan.

Sementara itu, Kepala Desa Padang Ulak Tanjung Abdu Rani menjelaskan akibat pembuangan limbah batu bara itu, sejumlah warga menyampaikan tuntutan. Mereka mengeluhkan abu limbah berterbangan, dan khawatir dengan dampak berbahaya dari limbah.

"Terkait dengan pembuangan limbah abu batu bara ini membuat masyarakat menuntut atas pembuangan ini, terdapat 10 kk protes terhadap abu yang berterbangan saat dilakukan penimbunan," ujarnya.



Pewarta: Boyke Ledy Watra
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026