Satuan Reskrim Polres Bengkulu menangkap EC (22) terduga pelaku perdagangan anak dibawah umur. 

"Pelaku menjalani bisnis perdagangan anak ini sudah lima bulan," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Indramawan Kusuma Trisna di Polres Bengkulu, Senin. 

Ia menambahkan bahwa pelaku EC merupakan seorang mucikari yang menawarkan pekerja asusila komersial melalui media sosial kepada pria hidung belang. 

AKP Indramawan menjelaskan jika dari lima korban yang ditawarkan pelaku EC dua orang masih di bawah umur dan masih berstatus pelajar di Kota Bengkulu. 

"Pelaku menjual para korban ini dengan tarif Rp400 hingga Rp500 ribu tidak termasuk biaya penginapan di hotel," ujarnya. 

Pelaku mucikari EC merupakan warga Pasar Bengkulu mengaku bahwa penjualan para korban tersebut atas permintaan tamu yang menghubunginya melalui media sosial. 

Saat ini pelaku EC berada di ruang tahanan Polres Kota Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. 

Untuk diketahui, pelaku EC dijerat Pasal 761 JO Pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019