Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan akan menyelidiki dugaan korupsi dana desa di salah satu desa di Kecamatan Selagan Raya.
“Dalam waktu dekat ini kami akan tindaklanjuti laporan terkait dugaan korupsi dana desa dari masyarakat setempat. Kami saat ini sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Hendri Antoro melalui Kasi Pidsus Andi Setiawan dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko sebelumnya menerima laporan tertulis terkait adanya dugaan korupsi dana desa 2019 di salah satu desa di Kecamatan Selagan Raya dari masyarakat Desa Talang Buai.
Masyarakat Desa Talang Buai, Kecamatan Selagan Raya melaporkan dugaan korupsi dana desa pada Juli 2019, kemudian mereka mempertanyakan laporan terkait dugaan korupsi dana desa pada Oktober 2019.
Masyarakat Desa Talang Buai melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa mulai dari kegiatan proyek fisik, pengadaan barang hingga penunjukan perangkat desa serta tim pelaksana kegiatan (TPK) yang diduga hanya formalitas.
Ia menyatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil sejumlah pihak yang terkait dugaan korupsi dana desa yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut.
“Rencananya dalam minggu ini atau kalau belum bisa pada minggu depan kami akan memanggil sejumlah pihak yang terkait dengan laporan dari masyarakat tersebut,” ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan, institusi ini juga akan berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Wilayah Kabupaten Mukomuko untuk memastikan apakah inspektorat sudah atau belum melakukan pemeriksaan dana desa ini.
"Kemungkinan saja penggunaan dana desa milik Desa Talang Buai, Kecamatan Selagan Raya ini belum diperiksa oleh pihak Inspektorat Wilayah Kabupaten Mukomuko," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
“Dalam waktu dekat ini kami akan tindaklanjuti laporan terkait dugaan korupsi dana desa dari masyarakat setempat. Kami saat ini sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Hendri Antoro melalui Kasi Pidsus Andi Setiawan dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko sebelumnya menerima laporan tertulis terkait adanya dugaan korupsi dana desa 2019 di salah satu desa di Kecamatan Selagan Raya dari masyarakat Desa Talang Buai.
Masyarakat Desa Talang Buai, Kecamatan Selagan Raya melaporkan dugaan korupsi dana desa pada Juli 2019, kemudian mereka mempertanyakan laporan terkait dugaan korupsi dana desa pada Oktober 2019.
Masyarakat Desa Talang Buai melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa mulai dari kegiatan proyek fisik, pengadaan barang hingga penunjukan perangkat desa serta tim pelaksana kegiatan (TPK) yang diduga hanya formalitas.
Ia menyatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil sejumlah pihak yang terkait dugaan korupsi dana desa yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut.
“Rencananya dalam minggu ini atau kalau belum bisa pada minggu depan kami akan memanggil sejumlah pihak yang terkait dengan laporan dari masyarakat tersebut,” ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan, institusi ini juga akan berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Wilayah Kabupaten Mukomuko untuk memastikan apakah inspektorat sudah atau belum melakukan pemeriksaan dana desa ini.
"Kemungkinan saja penggunaan dana desa milik Desa Talang Buai, Kecamatan Selagan Raya ini belum diperiksa oleh pihak Inspektorat Wilayah Kabupaten Mukomuko," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019