Gugatan warga atas izin lingkungan PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) pemilik proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara Teluk Sepang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, Selasa, siang berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari penggugat.

Kuasa hukum warga yang menamakan diri Tim Advokasi Langit Biru menghadirkan saksi ahli kelima yakni ahli hukum lingkungan dan tata ruang, I Gede Agung Wardana, PhD dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Dalam keterangannya, Agung mengatakan izin lingkungan yang dimiliki PT TLB tidak sesuai dengan prosedur penerbitan izin lingkungan sebagaimana diatur dalam UU PPLH, PP No. 27 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2013 Tentang Tata Laksana Penilaian Dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan.

“Konsekuensinya adalah objek sengketa mengandung cacat formil. Oleh karena itu sesuai dengan Pasal 37 ayat (2) UU PPLH Izin Lingkungan tersebut dapat dibatalkan,” kata Agung.

Ia menambahkan bahwa izin Lingkungan PLTU Teluk Sepang tidak berkesesuaian dengan tata ruang sebagaimana yang diatur dalam Perda RTRW Provinsi Bengkulu dan Perda RTRW Kota Bengkulu.  

Menurutnya, izin lingkungan yang dikeluarkan namun tidak sesuai dengan RTRW mengandung cacat yuridis karena izin lingkungan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang -undangan. Oleh karena itu, dapat dibatalkan.

Disisi lain, keterangan saksi fakta dari tergugat yaitu Rozi Safitra, staf DPMPTSP selaku operator OSS mengatakan proses perizinan memudahkan pelaku usaha. 

"Proses pengunggahan dokumen sekitar setengah jam. Adapun proses penerbitan izin lingkungan yaitu dari kepala seksi DPMPTSP ke kepala dinas lalu ke sekretariat OSS. Untuk teknis terkait dokumen itu di OPD terkait yaitu DLHK," kata Rozi di hadapan majelis hakim.

Ada hal menarik dalam sidang lanjutan ini di mana pihak PT TLB hadir dan memohon pada hakim untuk menjadi tergugat intervensi.

Menanggapi permohonan PT TLB ini, Tim Advokasi Langit Biru menolak permohonan PT TLB untuk menjadi para pihak atau tergugat intervensi tersebut.

"Kami keberatan dan menolak PT TLB masuk menjadi tergugat intervensi karena kesempatan ini sudah berkali-kali ditawarkan dan selama ini tidak ada tanggapan,” anggota Tim Advokasi Langit Biru, Fitriansyah.

Menurut dia, PT TLB juga tidak menghormati pengadilan yang dibuktikan saat pemeriksaan setempat di lokasi proyek PLTU batu bara Teluk Sepang di mana PT TLB tidak memberikan akses untuk melihat objek sengketa atau lokasi proyek.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Ketua Baherman SH tersebut, calon tergugat intervensi dari pihak PT TLB hadir dan memohon pada majelis hakim untuk menjadi tergugat intervensi namun saat diperiksa oleh majelis, dokumen permohonan PT TLB tersebut masih banyak yang perlu diperbaiki. 

Sementara para kuasa hukum tergugat I yakni Gubernur Bengkulu dan kuasa hukum tergugat II yakni OSS menyerahkan keputusan permohonan PT TLB sebagai tergugat intervensi pada keputusan majelis hakim.

Sidang lanjutan perkara ini akan digelar pada 19 November 2019 dengan agenda masih memeriksa saksi fakta dan saksi ahli dari tergugat I.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019