Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan peningkatan Alokasi Dana Desa (ADD) pada 2020 untuk menambah penghasilan tetap perangkat desa di daerah itu.

"Kami sudah mengajukan peningkatan ADD 2020 kepada Badan Keuangan Daerah (BKD). Pengajuan peningkatan ADD ini untuk salah satunya menambah penghasilan tetap kepala desa dan perangkatnya," kata asi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Wagimin dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa setempat mengajukan peningkatan ADD guna menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur tentang besaran penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa Tahun 2020.

Ia menyebutkan, instansinya mengajukan peningkatan ADD dari sebesar Rp53 miliar menjadi Rp75 miliar, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah peningkatan ADD tersebut harus terealisasi bulan Januari 2020.

Selain itu, ia mengatakan, gubernur juga telah menyurati setiap kabupaten/kota di provinsi setempat untuk menambah ADD 2020 dan penambahannya itu untuk menambah pendapatan tetap perangkat desa.

"
Pada bulan Januari 2020 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur tentang siltap perangkat desa ini harus diterapkan oleh pemerintah daerah termasuk kabupaten ini," ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan pengajuan ADD pada 2020 kepada BKD setempat, penghasilan tetap kepala desa di daerah ini meningkat sebesar 19,6 persen dari sebelumnya sebesar Rp1.950.000 menjadi Rp2.426.640.

Kemudian, ia mengatakan, penghasilan tetap yang paling besar kenaikannya adalah penghasilan tetap kepala dusun di daerah ini dari sebelumnya sebesar Rp585.000 menjadi Rp2.022.200 atau naik sebesar Rp1.437.200 atau 71.1 persen.

"
Penghasilan tetap kepala dusun mengalami kenaikan sebesar ini karena kepala dusun ini bagian dari perangkat desa dan berdasarkan aturan kenaikan penghasilan tetap perangkat desa sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP)," katanya.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019