Kabid Pengolahan Sampah, LB3, dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Zainubi menyebutkan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB), jika benar penyebab kematian penyu akibat limbah PLTU batu bara. 

"Berdasarkan hasil penelitian yang telah kami lakukan kemarin bahwa limbah PLTU tidak mencemari," kata Zainubi di Bengkulu, Kamis. 

Ia menambahkan jika hasil penelitian tidak ada yang melebihi baku mutu seperti ph 8,32, suhu air 35 , dan Dhl : 13,5 ms. 

Namun, jika hasil dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung menyebutkan jika penyebab kematian lima penyu karena limbah PLTU batu bara pihaknya akan memberikan teguran, namun akan dilihat lebih lanjut apakah teguran tersebut dalam bentuk lisan maupun tulisan. 

Ia menegaskan bahwa pihaknya bersedia bertanggung jawab atas semua informasi dan data yang dikeluarkan oleh DLHK yang menyebutkan jika air bahang PLTU tidak berbahaya. 

Zainubi mengatakan bahwa PLTU belum melakukan aktivitas, tetapi baru melakukan uji coba dan operasi penuh pada Februari 2020.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019