Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu saat ini masih mengupayakan pengurusan perizinan RSUD Jalur Dua yang berada di Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang sehingga bisa segera dioperasikan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong RA Denni di Rejang Lebong Jumat mengatakan perizinan rumah sakit itu masih dalam tahap proses penerbitan oleh Pemkab Kepahiang, sedangkan pihaknya hanya menunggu saja karena semua persyaratan sudah dipenuhi.
"Semua persyaratannya sudah kita penuhi, tinggal mereka menilai, memberi atau tidak memberi izin itu hak mereka. Tugas kita dan kewajiban kita sudah menyampaikan persyaratan pengajuan izin," ujar dia.
Dijelaskan dia, kewenangan pengurusan izin RSUD Jalur Dua tersebut sepenuhnya merupakan hak Kabupaten Kepahiang, dan pihaknya tidak bisa melakukan intervensi mengingat wilayahnya masuk dalam Kabupaten Kepahiang.
Sejauh ini, pihaknya tambah dia, belum mengetahui respon dari Pemkab Kepahiang.
Kendati demikian pihaknya terus mendorong manajemen rumah sakit itu untuk mengajukan persyaratan izin operasional dan lain-lainnya.
Dia berharap, pengelolaan RSUD Jalur Dua itu tidak lagi dipersoalkan lokasi pembangunannya mengingat fungsinya untuk kemaslahatan masyarakat banyak, apalagi Kabupaten Rejang Lebong dan Kepahiang bagian dari Provinsi Bengkulu.
Rencananya Pemkab Rejang Lebong kata RA Denni akan segera memfungsikan RSUD Jalur Dua dan akan merelokasi RSUD Curup rumah sakit yang pembangunannya banyak dipersoalkan oleh DPRD Kepahiang, karena belum adanya kesepakatan yang jelas.
"Kita akan segera memfungsikan rumah sakit itu, ini sesuai dengan kesepakatan pada tahun 2017, di mana Pemprov Bengkulu telah menyerahkan pengelolaannya kepada Pemkab Rejang Lebong," jelas dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong RA Denni di Rejang Lebong Jumat mengatakan perizinan rumah sakit itu masih dalam tahap proses penerbitan oleh Pemkab Kepahiang, sedangkan pihaknya hanya menunggu saja karena semua persyaratan sudah dipenuhi.
"Semua persyaratannya sudah kita penuhi, tinggal mereka menilai, memberi atau tidak memberi izin itu hak mereka. Tugas kita dan kewajiban kita sudah menyampaikan persyaratan pengajuan izin," ujar dia.
Dijelaskan dia, kewenangan pengurusan izin RSUD Jalur Dua tersebut sepenuhnya merupakan hak Kabupaten Kepahiang, dan pihaknya tidak bisa melakukan intervensi mengingat wilayahnya masuk dalam Kabupaten Kepahiang.
Sejauh ini, pihaknya tambah dia, belum mengetahui respon dari Pemkab Kepahiang.
Kendati demikian pihaknya terus mendorong manajemen rumah sakit itu untuk mengajukan persyaratan izin operasional dan lain-lainnya.
Dia berharap, pengelolaan RSUD Jalur Dua itu tidak lagi dipersoalkan lokasi pembangunannya mengingat fungsinya untuk kemaslahatan masyarakat banyak, apalagi Kabupaten Rejang Lebong dan Kepahiang bagian dari Provinsi Bengkulu.
Rencananya Pemkab Rejang Lebong kata RA Denni akan segera memfungsikan RSUD Jalur Dua dan akan merelokasi RSUD Curup rumah sakit yang pembangunannya banyak dipersoalkan oleh DPRD Kepahiang, karena belum adanya kesepakatan yang jelas.
"Kita akan segera memfungsikan rumah sakit itu, ini sesuai dengan kesepakatan pada tahun 2017, di mana Pemprov Bengkulu telah menyerahkan pengelolaannya kepada Pemkab Rejang Lebong," jelas dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019