Badan Penyelengara Jaminan Sosial Nasional (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu menggelar kegiatan unik untuk memperingati hari anti korupsi sedunia (Harkordia).
Para peserta yang didominasi mahasiswa diajak untuk memposting acara di akun Instragram masing-masing.
Selain itu peserta juga mendeklarasikan gerakan anti-korupsi.
Sesuai Undang-Undaang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJS), maka pada 1 Januri 2014 PT Jamsostek (Persero) berubah menjadi Badan Hukum Publik yang saat ini disebut BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan sesuai tugasnya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Dalam menjalankan program, BPJS Ketenagakerjaan menjalankan proses bisnisnya dengan menggunakan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik (Good Governance), bahkan untuk menjaga kepercayaan stakeholder atas pengelolaan dana program jaminan sosial tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk mewujudkan penyelenggaraan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pada 14 September 2016, Direktur Utama, Ketua Dewan Pengawas dan Ketua KPK telah melakukan penandatanganan Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi yang disaksikan oleh seluruh direksi.
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan CEO mitra kerja investasi dan pengadaan BPJS Ketenagakerjaan, serta melaksanaan MoU BPJS Ketenagakerjaan dengan KPK pada 13 Februari 2019 terkait kerjasama pendidikan, pelatihan dan sosialisasi serta pencegahan tindak pidana korupsi.
"Atas pelaksanaan Komitmen tersebut, BPJS Ketenagakerjaan secara konsiten melakukan kampanye anti korupsi di setiap tahunnya," katanya.
Dalam rangka menciptakan lingkungan yag bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme tersebut, maka BPJS ketenagakerjaan dalam hal ini Unit Pengendali Fraud dan Unit Pengendali Gratifiksi, bersama Komite Good Governance akan memperingati Hari Antikorupsi Dunia (Hakordia) yang diperingati oleh setiap negara di dunia yaitu pada 9 Desember, hal tersebut sesuai dengan permintaan semangat anti korupsi oleh Surat KPK Nomor: B/9G19/DKM.01/10-14/11/2019 tangga 19 November 2019, Prihal: Surat edaran hari peringatan hakordia tahun 2019
"Kami dari BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen tidak akan mengambil biaya sepeser pun untuk operasional, dan jika ada yang mengambil silahkan dilaporkan" ujar Deputi Direktur wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Arif Budiarto.
Melalui kegiatan Hakordia ini diharapkan, BPJS Ketenagakerjaan dapat menunjukan kepada seluruh Stakeholder, behwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk melawan seluruh bentuk korupsi di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan dan bersama KPK mewujudkan Indonesia maju.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
Para peserta yang didominasi mahasiswa diajak untuk memposting acara di akun Instragram masing-masing.
Selain itu peserta juga mendeklarasikan gerakan anti-korupsi.
Sesuai Undang-Undaang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJS), maka pada 1 Januri 2014 PT Jamsostek (Persero) berubah menjadi Badan Hukum Publik yang saat ini disebut BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan sesuai tugasnya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Dalam menjalankan program, BPJS Ketenagakerjaan menjalankan proses bisnisnya dengan menggunakan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik (Good Governance), bahkan untuk menjaga kepercayaan stakeholder atas pengelolaan dana program jaminan sosial tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk mewujudkan penyelenggaraan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pada 14 September 2016, Direktur Utama, Ketua Dewan Pengawas dan Ketua KPK telah melakukan penandatanganan Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi yang disaksikan oleh seluruh direksi.
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan CEO mitra kerja investasi dan pengadaan BPJS Ketenagakerjaan, serta melaksanaan MoU BPJS Ketenagakerjaan dengan KPK pada 13 Februari 2019 terkait kerjasama pendidikan, pelatihan dan sosialisasi serta pencegahan tindak pidana korupsi.
"Atas pelaksanaan Komitmen tersebut, BPJS Ketenagakerjaan secara konsiten melakukan kampanye anti korupsi di setiap tahunnya," katanya.
Dalam rangka menciptakan lingkungan yag bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme tersebut, maka BPJS ketenagakerjaan dalam hal ini Unit Pengendali Fraud dan Unit Pengendali Gratifiksi, bersama Komite Good Governance akan memperingati Hari Antikorupsi Dunia (Hakordia) yang diperingati oleh setiap negara di dunia yaitu pada 9 Desember, hal tersebut sesuai dengan permintaan semangat anti korupsi oleh Surat KPK Nomor: B/9G19/DKM.01/10-14/11/2019 tangga 19 November 2019, Prihal: Surat edaran hari peringatan hakordia tahun 2019
"Kami dari BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen tidak akan mengambil biaya sepeser pun untuk operasional, dan jika ada yang mengambil silahkan dilaporkan" ujar Deputi Direktur wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Arif Budiarto.
Melalui kegiatan Hakordia ini diharapkan, BPJS Ketenagakerjaan dapat menunjukan kepada seluruh Stakeholder, behwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk melawan seluruh bentuk korupsi di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan dan bersama KPK mewujudkan Indonesia maju.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019