Jakarta, (ANTARA Bengkulu) - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyimpulkan berkas berita acara pemeriksaan tersangka sekaligus pesepakbola Tim Nasional U-23, Diego Michiels dinyatakan sudah lengkap atau P21, terkait pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Meff Paripurna.
         
"Rencananya, hari (Rabu) ini akan dilimpahkan tahap kedua kepada Kejari Jakarta Pusat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Rabu.
         
Rikwanto mengatakan penyidik Kepolisian Sektor Metropolitan (Polsektro) Tanah Abang akan melimpahkan tahap kedua berita acara pemeriksaan beserta barang bukti dan tersangka kepada Kejari Jakarta Pusat.
         
Petugas menahan Diego Michiels di Markas Polres Metro Jakarta Pusat, sedangkan beberapa tersangka lainnya mendekam di Polsektro Tanah Abang.
         
Sebelumnya, penyidik Polsek Metro Tanah Abang menetapkan tersangka terhadap Diego Robbie Michiels, Trikun, Barney Patalala, Martinus Lambertusuas dan Matheos Pieter Lilipory alias Anjas Lilipory.
         
Kronologis kejadian berawal saat dua kelompok, yakni kubu Meff dan Diego Michiels di Domain Club Senayan City, Gelora Bung Karno, Tanah Abang, Kamis (8/11) pukul 02.30 WIB.
         
Salah satu teman Diego membawa minuman dan menyenggol kelompok korban, selanjutnya seorang temannya Meff menegur kelompok pemain sepakbola kelahiran Belanda tersebut hingga terjadi keributan.
         
Meff menghampiri dengan maksud melerai, namun korban mendadak mendapatkan pukulan hingga luka memar pada dagu, mata kiri dan kanan, serta hidung, kemudian
korban melapor ke Polsek Metro Tanah Abang.
         
Diego dan empat orang temannya dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan  juncto Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara lebih dari lima tahun. (ant)

Pewarta:

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012