Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu, Senin (16/12) menetapkan PA (30) (sebelumnya disebut PI) penjaga Pondokan Reza tempat jenazah Wina Mardiani (20) mahasiswi semester 5 Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bengkulu ditemukan tewas sebagai tersangka utama pembunuhan Wina.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Indramawan Kusuma Trisna saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin mengatakan, meskipun polisi belum melakukan pemeriksaan terhadap PA, namun polisi telah menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menjerat PA sebagai tersangka.

Baca juga: Janda kaya ditemukan tewas bersimbah darah di Curup Timur

Alat bukti ini merupakan keterangan para saksi yang telah diperiksa, hasil otopsi jenazah korban yang dilakukan Tim Forensik Dokkes Mabes Polri dan hasil beberapa kali olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kata Indramawan, keterangan para saksi yang menyebut PA merupakan pelaku utama pembunuhan ini adalah keterangan istri PA sendiri yakni TK dan keterangan WL yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penadah sepeda motor korban.

Meski demikian, Indramawan belum menyebut PA dijerat dengan pasal apa sebagai tersangka pembunuhan ini. Polisi, jelas Indramawan, masih terus melakukan pendalaman kasus ini termasuk menggali apakah pembunuhan ini masuk dalam pembunuhan berencana atau tidak.

Selain itu polisi juga masih terus menggali apakah ada keterlibatan pihak lain dalam pembunuhan Wina ini.

"Untuk sementara kita baru menetapkan satu tersangka pembunuhan, namun demikian tidak menutup kemungkinan pelakunya akan bertambah," jelas Kasat Reskrim Polres Bengkulu.

Indramawan menambahkan, pihaknya telah menyebarkan informasi mengenai pribadi dan ciri-ciri tersangka PA kepada seluruh Polsek dan Polres di jajaran Polda Bengkulu. Polres Bengkulu juga meminta seluruh jajaran kepolisian di Bengkulu untuk membantu menemukan tersangka PA.

Baca juga: Kasus pembunuhan mahasiswi Bengkulu dipantau PBB

Baca juga: Kementerian PPPA soroti kasus pembunuhan mahasiswi Bengkulu

Selain itu pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kepolisian di provinsi tetangga untuk membantu melacak keberadaan tersangka PA.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Polres tetangga dan Polres yang ada diperbatasan. Jadi kita minta tolong apa bila menemukan pelaku untuk inisial PA agar segera diamankan dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bengkulu," jelas Indramawan.

Dijelaskan Indramawan, hingga saat ini penyidik Satreskrim Polres Bengkulu masih mengharuskan tiga orang saksi dalam kasus ini untuk melakukan wajib lapor setiap hari ke Polres Bengkulu.

Ketiga orang yang dikenakan wajib lapor ini memiliki hubungan dekat dengan tersangka PA. Salah satu dari ketiga orang ini adalah istri dari tersangka PA yakni TK, sedangkan dua orang lagi merupakan pria yang memiliki hubungan pertemanan dengan tersangka PA.

"Untuk tiga orang ini nanti kita lihat perkembangannya apakah mereka terlibat dalam kasus ini atau tidak. Yang jelas saat ini kami masih bekerja keras untuk menangkap pelaku utama," tegas Indramawan.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019