Kementerian Pendayagunaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia menyebut, kasus pembunuhan terhadap Wina Mardiani (20) Mahasiswi semester 5 Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bengkulu mendapat pantauan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Baca juga: Kementerian PPPA soroti kasus pembunuhan mahasiswi Bengkulu
Baca juga: Sakit hati dan dendam jadi motif pembunuhan mahasiswi Bengkulu
Hal ini disampaikan oleh Asisten Deputi Perlindungan Perempuan, Kementerian PPPA Nyimas Aliah saat mengunjungi Mapolres Bengkulu, Minggu (15/12) guna memantau perkembangan kasus pembunuhan mahasiswi Bengkulu tersebut.
"Kasus ini menjadi pantauan bukan hanya ditingkat nasional tetapi juga sampai ketingkat internasional yaitu di PBB," kata Aliah di Bengkulu, Minggu.
Dijelaskan Aliah, Pemerintah telah meratifikasi atau mengadopsi perjanjian internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan atau disebut juga dengan Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women (Cedaw) kedalam Undang-undang nomor 7 tahun 1984.
Baca juga: Tetapkan satu tersangka, polisi buru pembunuh mahasiswi Bengkulu
Baca juga: Mahasiswi Bengkulu diduga diperkosa sebelum dibunuh
Dari konvensi tersebut Kementerian PPPA diminta melaporkan segala kejadian tindakan kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Indonesia setiap tahunnya ke PBB, termasuk salah satunya adalah kasus pembunuhan mahasiswi Bengkulu.
Kata Aliah, dengan kemajuan teknologi yang semakin pesat membuat dunia internasional akan dengan mudah dan cepat mendapatkan informasi mengenai kasus pembunuhan mahasiswi di Bengkulu ini, terlebih kasus ini juga viral di media sosial.
"Kita tidak mentolerir sekecil apa pun segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak," papar Aliah.
Kementerian PPPA, kata Aliah, akan terus mengawal kasus pembunuhan masiswi Bengkulu ini. Pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus pembunuhan masiswi Bengkulu ini kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Hasil autopsi, mahasiswi Bengkulu sudah meninggal 5 hari
Baca juga: Polisi mintai keterangan istri penjaga kos Mahasiswi Bengkulu yang tewas
Aliah percaya kepolisian dalam hal ini pihak Polres Bengkulu bisa segera menuntaskan kasus ini dan segera menangkap pelaku pembunuhan.
Selain itu, Aliah juga meminta masyarakat ikut berperan membantu kepolisian menemukan pelaku pembunuhan yang saat masih menghilang.
"Kita mengharapkan, mendorong dan mensuport pihak kepolisian untuk bekerja lebih keras lagi menemukan pelaku pembunuhan ini," jelas Aliah.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
Baca juga: Kementerian PPPA soroti kasus pembunuhan mahasiswi Bengkulu
Baca juga: Sakit hati dan dendam jadi motif pembunuhan mahasiswi Bengkulu
Hal ini disampaikan oleh Asisten Deputi Perlindungan Perempuan, Kementerian PPPA Nyimas Aliah saat mengunjungi Mapolres Bengkulu, Minggu (15/12) guna memantau perkembangan kasus pembunuhan mahasiswi Bengkulu tersebut.
"Kasus ini menjadi pantauan bukan hanya ditingkat nasional tetapi juga sampai ketingkat internasional yaitu di PBB," kata Aliah di Bengkulu, Minggu.
Dijelaskan Aliah, Pemerintah telah meratifikasi atau mengadopsi perjanjian internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan atau disebut juga dengan Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women (Cedaw) kedalam Undang-undang nomor 7 tahun 1984.
Baca juga: Tetapkan satu tersangka, polisi buru pembunuh mahasiswi Bengkulu
Baca juga: Mahasiswi Bengkulu diduga diperkosa sebelum dibunuh
Dari konvensi tersebut Kementerian PPPA diminta melaporkan segala kejadian tindakan kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Indonesia setiap tahunnya ke PBB, termasuk salah satunya adalah kasus pembunuhan mahasiswi Bengkulu.
Kata Aliah, dengan kemajuan teknologi yang semakin pesat membuat dunia internasional akan dengan mudah dan cepat mendapatkan informasi mengenai kasus pembunuhan mahasiswi di Bengkulu ini, terlebih kasus ini juga viral di media sosial.
"Kita tidak mentolerir sekecil apa pun segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak," papar Aliah.
Kementerian PPPA, kata Aliah, akan terus mengawal kasus pembunuhan masiswi Bengkulu ini. Pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus pembunuhan masiswi Bengkulu ini kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Hasil autopsi, mahasiswi Bengkulu sudah meninggal 5 hari
Baca juga: Polisi mintai keterangan istri penjaga kos Mahasiswi Bengkulu yang tewas
Aliah percaya kepolisian dalam hal ini pihak Polres Bengkulu bisa segera menuntaskan kasus ini dan segera menangkap pelaku pembunuhan.
Selain itu, Aliah juga meminta masyarakat ikut berperan membantu kepolisian menemukan pelaku pembunuhan yang saat masih menghilang.
"Kita mengharapkan, mendorong dan mensuport pihak kepolisian untuk bekerja lebih keras lagi menemukan pelaku pembunuhan ini," jelas Aliah.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019