Bengkulu (ANTARA) - Kasat Reserse Kriminal Polres Bengkulu, AKP Indramawan Kusuma Trisna memastikan pihaknya akan terus melanjutkan penyidikan kasus pembunuhan Wina Mardiani (20) mahasiswi semester 5 Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bengkulu yang tewas terkubur dibelakang indekosnya pada Desember 2019 lalu.
Baca juga: Keluarga mahasiswi Bengkulu minta penyelidikan kasus dilanjutkan
Baca juga: Tersangka pembunuhan mahasiswi Bengkulu dimakamkan di kampung halaman
"Kita sudah melakukan gelar perkara bersama Polda Bengkulu beberapa waktu lalu dan memastikan kasus ini tidak dihentikan, artinya penyidikan terkait kasus pembunuhan ini akan terus kita lakukan," kata Indramawan saat diwawancarai di Bengkulu, Selasa (14/1).
Dijelaskan Indramawan, meskipun orang yang diduga pelaku utama dalam kasus pembunuhun yakni Pardi sudah meninggal dunia, tidak berarti kasus ini ditutup. Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk menemukan keterlibatan tersangka lainnya.
Untuk pendalaman kasus ini, kata Indramawan, penyidik akan kembali memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus pembunuhan tersebut. Termasuk kembali memeriksa istri armarhum Pardi yakni Mustika. Saat ini Mustika masih diharuskan melakukan wajib lapor ke Polres Bengkulu.
"Tetap kita lanjutkan ya karena kita nanti juga akan melakukan pemeriksaan terhadap yang lain. Masih terus kita lakukan penyidikan, nanti kita lihat perkembangannya seperti apa. Untuk istrinya almarhum itu masih kita minta untuk wajib lapor," papar Indramawan.
Baca juga: Tersangka meninggal, polisi pelajari kemungkinan penghentian kasus pembunuhan mahasiswi Bengkulu
Baca juga: Lobi-lobi polisi di balik penangkapan terduga pelaku pembunuhan mahasiswi Bengkulu
Selain memastikan penyidikan kasus ini dilanjutkan, penyidik dalam waktu dekat juga akan melakukan pelimpahan tahap dua atau pelimpahan barang bukti terhadap tersangka WL yang menjadi penadah motor korban ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Sementara ini, WL masih tetap disangkakan melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Penyidik belum menemukan indikasi keterlibatan WL dalam kasus pembunuhan.
"Untuk tersangka Wilon kemungkinan dalam waktu dekat ini akan kita limpahkan ke kejaksaan. Berkasnya sudah lengkap sekarang kita tinggal menunggu kapan jadwal dari pihak kejaksaan saja. Pasalnya tidak berubah masih 480," jelas Indramawan.
Polisi pastikan kasus pembunuhan mahasiswi Bengkulu dilanjutkan
Selasa, 14 Januari 2020 16:57 WIB 6221