Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyebutkan alokasi dana desa (ADD) untuk sebanyak 148 desa di daerah ini pada 2020 sekitar Rp74,2 miliar atau naik dibandingkan tahun ini sekitar Rp53 miliar.

“ADD tahun depan naik sekitar Rp21 miliar dari sekitar Rp53 miliar menjadi Rp74,2 miliar,” kata Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Eka Purwanto di Mukomuko, Sabtu.

Ia mengatakan, setiap desa dari sebanyak 148 desa di daerah ini pada 2020 akan menerima ADD rata-rata sekitar Rp400 juta atau ada penambahan sekitar Rp100 juta dibandingkan tahun ini.

Ia menyebutkan, alokasi dana desa tersebut digunakan untuk dua bidang yakni untuk penyelenggaraan pemerintahan seperti untuk gaji atau penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan kepala desa dan perangkatnya.

Kemudian alokasi dana desa yang bersumber dari APBD tersebut juga digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan Badan Perwakilan Desa (BPD) termasuk untuk operasional desa.

Lalu ADD juga digunakan untuk bidang pembinaan seperti untuk membayar honorarium pegawai sarak, adat kegiatan tim penggerak PKK, karangan taruna, dan perlindungan masyarakat.

Karena ADD pada 2020 di daerah ini meningkat dibandingkan sebelumnya sehingga siltap kepala desa dan perangkatnya termasuk BPD juga mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya.

Alokasi dana desa tahun 2020 meningkat guna menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur tentang besaran penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa Tahun 2020.

Ia menjelaskan, berdasarkan pengajuan penambahan ADD pada 2020 kepada BKD setempat, penghasilan tetap kepala desa di daerah ini meningkat sebesar 19,6 persen dari sebelumnya sebesar Rp1.950.000 menjadi Rp2.426.640.

Kemudian, ia mengatakan, penghasilan tetap yang paling besar kenaikannya adalah penghasilan tetap kepala dusun di daerah ini dari sebelumnya sebesar Rp585.000 menjadi Rp2.022.200 atau naik sebesar Rp1.437.200 atau 71.1 persen.

"Penghasilan tetap kepala dusun mengalami kenaikan sebesar ini karena kepala dusun ini bagian dari perangkat desa dan berdasarkan aturan kenaikan penghasilan tetap perangkat desa sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP)," katanya.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019