Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan akan memberlakukan peraturan daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang perubahan perda nomor 26 Tahun 2011 tentang penertiban hewan ternak yang dilepasliarkan oleh pemiliknya dalam wilayah ini pada 2020.

“Perdanya sudah ada, rencananya pembuatan peraturan bupati (Perbup) dalam tahun ini, lalu pemberlakuan peraturan tersebut pada 2020,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko A. Halim dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu.

Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran setempat sebelumnya mengusulkan revisi Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang penertiban hewan ternak dalam wilayah ini.

Instansi ini mengusulkan revisi perda ini untuk memberikan sanksi berat terhadap warga yang melepasliarkan hewan ternak sapi, kerbau dan kambing di jalan raya dan fasilitas umum di daerah ini.

Ia mengatakan, perda ini mengatur tentang keterlibatan masyararakat dalam melakukan penertiban hewan ternak dalam wilayah ini. Warga masyarakat yang berhasil menangkap hewan ternak yang dilepasliarkan dalam wilayah ini diberikan “Reward” berupa uang tunai.

Warga masyarakat setempat yang menangkap hewan ternak baik sapi maupun kembang akan mendapatkan imbalan sebesar Rp750 ribu per ekor dari pemerintah setempat melalui Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran.

Selain itu perda ini juga mengatur tentang sanksi denda terhadap masyarakat yang memiliki hewan ternak tetapi melepasliarkannya di jalan raya dan fasilitas umum di daerah ini diperberat.

Sanksi denda untuk satu ekor sapi atau kerbau yang ditangkap oleh personel Satpol PP sebelumnya sebesar Rp1 juta, sekarang ini sanksi dendanya diperberat menjadi Rp3 juta per ekor.

Sedangkan hewan ternak kambing dari sanksi denda sebelumnya sebesar Rp200 ribu, kini meningkat menjadi Rp1 juta.

Ia berharap, dengan pemberlakuan perda terbaru ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat setempat untuk tidak lagi melepasliarkan hewan ternaknya di jalan raya dan fasilitas umum di daerah ini.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019