Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa pihak PT Bencoolen Coal Carbon (BCC) belum ada dana untuk melakukan pembayaran upah pekerja. 

"Pihak perusahaan mengatakan bahwa belum ada dana untuk membayar upah pekerja dan hanya bisa membayar sedikit," kata mediator hubungan industrial Disnakertrans Provinsi Bengkulu Ibrahim di Bengkulu, Senin. 

Ia menambahkan bahwa pihaknya menyerahkan keputusan akhir pada pekerja dan perusahaan apakah akan membawa kasus ini ke pengadilan atau tidak. 

Disnakertrans akan berupaya agar PT PCC dapat membayar upah kepada 115 pekerja yang merupakan masyarakat Teluk Sepang. 

Ibrahim mengatakan bahwa bahwa PT BCC akan membayar sekitar Rp20 juta dari Rp115 juta pada pukul 14.00 WIB.

Jika PT. BCC tidak membayar upah pekerja maka ada tindakan pidana yang akan diberikan. 

"Cuma dari pihak pengawas nanti yang menindaklanjuti. Kami sebagai mediator hanya membantu memediasiakan dan mencari solusi," katanya. 

Salah satu pekerja PT BCC, Novita Sari menjelaskan bahwa pihaknya akan akan mengikuti prosedur yang ada apabila PT BCC tidak membayar upah pekerja. 

"Tapi kami masih minta bantuan Disnaker untuk menghubungi pihak PT BCC agar upah kami dicairkan," tutup Novita.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020