Pejabat pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyebutkan mayoritas dari seluas 24,8 hektare hutan produksi terbatas (HPT) Air Manjuto di daerah itu rusak akibat perambahan.

“Saat ini hanya tersisa sekitar 33 persen yang masih hutan, sisanya telah dirambah oleh oknum masyarakat,” kata Kepala UPTD KPHP Kabupaten Mukomuko M. Rizon dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan, sejumlah oknum masyarakat yang melakukan perambahah dalam kawasan hutan produksi terbatas tersebut tidak hanya memanfaatkan hasil hutan kayu secara ilegal dalam HPT Air Manjuto, tetapi sejumlah oknum masyarakat ini juga menguasai hutan.

Sejumlah oknum masyarakat yang melakukan perambahan kawasan hutan produksi terbatas ini melakukan berbagai aktivitas pertanian dalam kawasan hutan negara tersebut.


Terhadap oknum masyarakat setempat yang telanjur melakukan aktivitas perambahan dalam kawasan hutan tersebut mendapatkan pengarahan dan pembinaan dari instansinya.

Pihaknya bersama dengan PT Sipef Biodiversity Indonesia, perusahaan yang mengantongi izin resmi dari negara untuk melakukan konservasi dalam dalam kawasan hutan di daerah itu, membina oknum masyarakat yang telanjur merambah kawasan hutan.

Ia mengatakan, pihak PT Sipef yang membina oknum masyarakat dalam kawasan hutan negara di daerah itu dan menerapkan program kemitraan dalam pengelolaan kawasan hutan tersebut.

Ia menyebutkan, PT Sipef Biodiversity Indonesia ini memiliki izin mengelola seluas 13 ribu hektare lahan dalam kawasan hutan negara di daerah itu, termasuk kawasan hutan yang telanjur dirambah oleh oknum masyarakat.

“Kawasan hutan yang dirambah itu masuk dalam wilayah kerja PT Sipef sehingga perusahaan ini yang menjalin kemitraan dengan masyarakat dalam pengelolaan kawasan hutan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, program kemitraan pengelolaan kawasan hutan ini bertujuan untuk reboisasi atau penanaman kembali pohon untuk mengganti pohon yang rusak akibat pembalakan liar.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020