Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan telah menerbitkan ratusan lembar surat keterangan atau Suket untuk penggantian KTP elektronik penduduk setempat yang hilang atau mengalami kerusakan.

Kepala Disdukcapil Rejang Lebong Muradi di Rejang Lebong, Sabtu mengatakan penerbitan Suket tersebut dilakukan menyusul terbatasnya stok blanko yang mereka terima sejak awal 2019 lalu, di mana permasalahan ini juga terjadi pada daerah lainnya di Tanah Air.

"Karena keterbatasan blanko untuk masyarakat yang akan mengganti KTP elektronik karena hilang, rusak maupun penggantian identitas seperti perubahan status perkawinan maupun penggantian foto belum bisa dilakukan pencetakan baru sehingga diberikan surat keterangan atau Suket, jumlahnya sudah ada ratusan," ujar dia.

Penggantian KTP yang rusak atau hilang dan yang akan melakukan perubahan status ini tambah dia, untuk sementara belum bisa dilayani karena stok blankonya terbatas, di mana tindakan itu dilakukan sesuai dengan surat edaran Mendagri pada 2019 lalu.

Sementara itu, stok blanko KTP elektronik yang mereka miliki saat ini sebanyak 300 keping, sedangkan daftar tunggu warga yang sudah melakukan perekaman dan tinggal pencetakan mencapai 800 orang, sehingga pencetakan KTP yang masuk daftar tunggu ini baru selesai beberapa bulan ke depan.

Sedangkan untuk proses perekaman data KTP elektronik bagi warga yang belum melakukan perekaman data kata dia, bisa mendatangi Kantor Disdukcapil Rejang Lebong atau dilakukan saat ada tim perekaman data keliling yang mendatangi masing-masing kecamatan.

"Untuk melayani warga yang belum merekam data KTP elektronik saat ini kita melakukan program jemput bola dengan mendatangi sejumlah kecamatan di Rejang Lebong yang penduduknya banyak belum merekam data KTP," urainya.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020