Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif dari legislatif di daerah itu terakhir kali diterbitkan pada 2009 lalu dan seterusnya belum ada lagi.

"Perda inisiatif ini terakhir kali diterbitkan pada tahun 2009 lalu, dan sampai sekarang belum ada lagi. Perda yang ada sekarang adalah murni yang diajukan oleh berbagai OPD di lingkungan Pemkab Rejang Lebong," kata Kabag Hukum Pemkab Rejang Lebong Indra Hadiwinata di Rejang Lebong, Selasa.

Sejauh ini pengajuan Perda di Kabupaten Rejang Lebong tambah dia, dilakukan setiap tahun dan dalam 10 tahun belakangan jumlah yang sudah diajukan dan disahkan DPRD setempat mencapai 63 Perda yang meliputi berbagai bidang.

"Kalau Perda yang belum ada itu tentang penyelenggaraan perijinan lembaga pendidikan dan Perda tentang program tera ulang, kalau yang lainnya sudah diterbitkan. Kalau pihak DPRD Rejang Lebong ingin mengajukannya ini bisa menjadi Perda inisiatif dewan," tambah dia.

Sementara itu, pada tahun ini pihaknya kata Indra, tengah menyiapkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) guna diajukan ke DPRD Rejang Lebong guna dibahas dan disahkan, di mana dari jumlah itu empat diantaranya sudah tahap finalisasi dan dua masih proses kelengkapan berupa penyiapan naskah akademisnya.
"Untuk yang empat Raperda ini sudah finalisasi, dan yang dua lagi masih dalam proses akademisnya. Untuk yang empat Raperda yang sudah lengkap pada awal Februari nanti akan disampaikan ke DPRD Rejang Lebong," urainya.

Adapun enam Raperda yang tengah disiapkan pihaknya itu kata dia, antara lain Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (Ripparda) yang diajukan Dinas Pariwisata Rejang Lebong, kemudian Raperda Penanaman Modal Daerah dari DPMPTSP, Raperda Prosefektif Gender Dalam Pembangunan Daerah diajukan oleh DP3A-PPKB dan Raperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum diajukan oleh Dinas Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong.

Sedangkan dua lagi Raperda yang diajukan oleh PDAM Tirta Dharma Kabupaten Rejang Lebong berupa Raperda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PDAM dan Raperda Penyertaan Modal PDAM.

"Untuk Raperda PDAM ini masih menunggu naskah akademisnya, karena Raperda yang ajukan mereka ini harus dibahas terutama yang berkaitan penyertaan modal tahun anggaran 2021, 2022 dan seterusnya, kalau tidak mereka tidak dapat penyertaan modal dari pemda," jelas dia.
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020