Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 yang melanggar aturan bisa menggunakan peraturan daerah atau perda setempat.
Ketua Bawaslu Rejang Lebong Ahmad Ali usai menutup sosialisasi peraturan dan non-pemilu kepada pengurus parpol di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan selain Undang-undang dan peraturan pemilu juga ada peraturan non-pemilu seperti perda dan perbup setempat yang bisa dijadikan untuk mengambil tindakan Pemilu 2024 di wilayah itu.
"Adanya riak-riak APS yang bertebaran saat ini bisa tegas ditindak, ada di Undang-undang non-pemilu, ada di perbup dan perda," kata dia.
Dia menjelaskan ketentuan yang ada di peraturan bupati (perbup) dan perda itu sendiri bersifat tidak berbatas waktu, dan tempat-tempat yang dilarang juga secara jelas disebutkan dalam perbup dan perda tersebut.
Peraturan non-pemilu di daerah itu yang bisa dijadikan kerangka acuan penindakan pelanggaran pemasangan APS ini, kata dia, ialah Perda Kabupaten Rejang Lebong No.2 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, dan Perbup No.180 tahun 2020 tentang penetapan lokasi atau Tempat yang dilarang untuk pemasangan reklame di Kabupaten Rejang Lebong.
Dia mengimbau pengurus partai politik di daerah itu agar berpegang teguh dan menaati aturan pemda setempat kendati bukan peraturan pemilu, sehingga kondisi di Kabupaten Rejang Lebong bisa kondusif.
Selain itu dia juga meminta pengurus parpol di Kabupaten Rejang Lebong juga dapat membantu menyosialisasikan kepada jajarannya sehingga tidak melakukan pelanggaran dalam pemasangan APS sebelum masuk musim kampanye.
Sementara itu Kepala Dinas Satpol-PP Kabupaten Rejang Lebong Akhmad Rifai yang menjadi salah satu nara sumber dalam kegiatan itu menjelaskan, untuk penetapan jalur hijau alat peraga kampanye di Kabupaten Rejang Lebong saat ini masih berlaku Perbup No.180 tahun 2020, dan Perda No.2 tahun 2021.
"Belum ada perda dan perbup baru. Saat ini masih menggunakan Perbup nomor 180 tahun 2020, dan Perda nomor 2 tahun 2021. Dalam perbup dan perda ini mengatur larangan-larangan serta sanksi baik kurungan maupun denda," tegasnya.
Bawaslu Rejang Lebong: Penertiban APS melanggar bisa gunakan perda
Sabtu, 21 Oktober 2023 13:30 WIB 1086