Personel Polres Rejang Lebong, menangkap Ra (45), warga Kecamatan Sindang Kelingi yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kepala Subbagian Humas Polres Rejang Lebong, AKP Tatar Insan, di Markas Polres Rejang Lebong, Selasa, mengatakan, Ra diduga telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak tirinya D (13) dalam kurun waktu tiga tahun belakangan.

"Perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan tersangka Ra terhadap anak tirinya itu dilakukan sejak tahun 2017 lalu sampai awal 2020 kemarin," ujar Insan.

Perbuatan Ra terhadap anak tirinya itu, tambah dia, sebanyak enam kali dan pencabulan empat kali, di mana korban ini terpaksa menuruti kemauan tersangka di bawah ancaman kekerasan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Andi Kadesma menambahkan jika perbuatan itu dilakukan tersangka saat berada di pondok dalam kebun maupun saat berada di rumah mereka. Terakhir kali aksi itu dilakukan tersangka pada awal 2020 lalu, dan diketahui oleh istri tersangka yang tak lain ibu korban.

"Ibu korban yang mengetahui kejadian itu lalu menanyakan kepada anaknya tentang perbuatan yang sudah dilakukan tersangka dan diceritakan oleh korban jika itu sudah terjadi sejak beberapa tahun terakhir sehingga ibu korban melapor ke Polres Rejang Lebong," katanya.

Tersangka sendiri langsung diamankan petugas Polres Rejang Lebong dan dijerat atas pelanggaran pasal 76d juncto pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 35/2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.

Sedangkan tersangka Ra, di hadapan wartawan mengaku jika perbuatan itu dilakukannya dengan mengancam korban dan juga menjanjikan akan membelikan sepeda motor. "Motornya sudah saya belikan, tapi masih di Selupu Rejang sehingga belum dikasihkan karena masih rusak," ujarnya.
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020