Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi meminta pihak manajemen perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara Bengkulu yakni PT Tenaga Listrik Bengkulu jangan mengakal-akali perizinan pembuangan limbah cair PLTU tersebut ke laut Bengkulu.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Provinsi Bengkulu ini menyesalkan pihak PT TLB yang belum memiliki izin pembuangan limbah cair namun sudah melakukan proses uji coba PLTU.
Ia juga menyesalkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu yang dianggap lalai karena PT TLB belum memiliki izin pembuangan limbah namun sudah dibiarkan melakukan uji coba. Meskipun baru tahap uji coba, tetap saja ada limbah yang dikeluarkan dari PLTU batu bara tersebut yakni limbah pembuangan air bahang.
"Masa sudah ada limbah baru mau mengurus perizinan seharusnya sebelum itu. Saya tidak mau dengar baru diproses lah atau baru mau diuruslah. Kita sangat menyesalkan hal ini, seharusnya DLHK itu peka soal lingkungan hidup. Dalam waktu dekat kita akan panggil DLHK terkait izin limbah PLTU ini," jelasa Edwar di Bengkulu, Jumat.
Edwar juga menyinggung persoalan belum adanya izin pembuangan limbah cari (IPLC) ini ada kaitannya dengan kematian puluhan penyu secara mendadak dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir di perairan Pantai Teluk Sepang, Kota Bengkulu.
Kata Edwar, sebelum adanya PLTU batubara Bengkulu ini belum pernah ada kejadian kematian penyu secara mendadak, apalagi dalam jumlah yang cukup banyak.
"Di dunia internasional sekarang jarang ada yang mau membangun PLTU karena bahaya efeknya. Dulu sebelum ada PLTU tidak ada itu penyu yang mati seperti sekarang," tegas Edwar.
Sebelumnya, Direktur PT Tenaga Listrik Bengkulu, Willy Cahya Sundara, dalam surat resmi yang dikirimkan ke redaksi Antara pada Rabu, (15/1) menulis bahwa, izin pembuangan limbah cair atau IPLC PLTU batubara Bengkulu masih dalam proses pengurusan.
Menurut Willy, pihak KLHK terlebih dulu akan melakukan site visit atau kunjungan ke lokasi pembuangan limbah cair PLTU batubara Bengkulu, sebelum nantinya izin pembuangan limbah cair ini dikeluarkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Provinsi Bengkulu ini menyesalkan pihak PT TLB yang belum memiliki izin pembuangan limbah cair namun sudah melakukan proses uji coba PLTU.
Ia juga menyesalkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu yang dianggap lalai karena PT TLB belum memiliki izin pembuangan limbah namun sudah dibiarkan melakukan uji coba. Meskipun baru tahap uji coba, tetap saja ada limbah yang dikeluarkan dari PLTU batu bara tersebut yakni limbah pembuangan air bahang.
"Masa sudah ada limbah baru mau mengurus perizinan seharusnya sebelum itu. Saya tidak mau dengar baru diproses lah atau baru mau diuruslah. Kita sangat menyesalkan hal ini, seharusnya DLHK itu peka soal lingkungan hidup. Dalam waktu dekat kita akan panggil DLHK terkait izin limbah PLTU ini," jelasa Edwar di Bengkulu, Jumat.
Edwar juga menyinggung persoalan belum adanya izin pembuangan limbah cari (IPLC) ini ada kaitannya dengan kematian puluhan penyu secara mendadak dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir di perairan Pantai Teluk Sepang, Kota Bengkulu.
Kata Edwar, sebelum adanya PLTU batubara Bengkulu ini belum pernah ada kejadian kematian penyu secara mendadak, apalagi dalam jumlah yang cukup banyak.
"Di dunia internasional sekarang jarang ada yang mau membangun PLTU karena bahaya efeknya. Dulu sebelum ada PLTU tidak ada itu penyu yang mati seperti sekarang," tegas Edwar.
Sebelumnya, Direktur PT Tenaga Listrik Bengkulu, Willy Cahya Sundara, dalam surat resmi yang dikirimkan ke redaksi Antara pada Rabu, (15/1) menulis bahwa, izin pembuangan limbah cair atau IPLC PLTU batubara Bengkulu masih dalam proses pengurusan.
Menurut Willy, pihak KLHK terlebih dulu akan melakukan site visit atau kunjungan ke lokasi pembuangan limbah cair PLTU batubara Bengkulu, sebelum nantinya izin pembuangan limbah cair ini dikeluarkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020