Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berencana menggandeng Kejaksaan Negeri sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menghadapi gugatan hukum perdata terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini.

“Kami akan penandatanganan “Memorandum of Understanding” (MoU) atau nota kesepahaman dengan JPU terkait dengan bantuan hukum yang muncul saat pelaksanaan Pilkada tahun ini,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko Rahmad Bodi Santosa dalam keterangannya di Mukomuko, Sabtu.

KPU Kabupaten Mukomuko menggandeng Kejaksaan Negeri setempat sebagai Jaksa Pengacara Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Ia mengatakan, berdasarkan undang-undang tersebut, maka kasus yang ditangani dalam nota kesepahaman antara lembaga ini dengan Kejaksaan Negeri setempat itu adalah kasus yang sifatnya perdata.

Terkait dengan pelaksanaan penandatanganan MoU antara KPU dengan Kejaksaan Negeri setempat, ia mengatakan, rencananya pelaksanaannya digabung di Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Selain itu, ia mengatakan, lembaga ini juga akan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari kantor pengacara guna menjamin keadilan seluruh jajaran KPU Mukomuko dalam melaksanakan Pilkada.

Ia menyatakan, apabila jajaran KPU Kabupaten Mukomuko tersandung perkara hukum pidana pada saat melaksanakan tugas penyelenggaraan Pilkada, maka ada pendampingan hukum dari LBH dan pendampingan ini bertujuan untuk memastikan KPU Mukomuko memperoleh keadilan dalam melaksanakan tugas.

Namun untuk kepastian kerja sama dengan LBH tersebut, ia mengatakan, pihaknya masih menunggu regulasi lebih lanjut dari KPU RI. Apakah cukup KPU RI saja yang menjalin kerja sama dengan LBH, atau diserahkan kepada KPU kabupaten/kota untuk menjalin kerja sama dengan LBH di daerah masing-masing.

“Kami menunggu regulasi dari atas seperti apa mekanismenya. Apakah terpusat dari atas atau diserahkan kepada kita,” ujarnya.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020