Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memastikan sebanyak 41 pekebun kelapa sawit di daerah ini telah melengkapi persyaratan untuk menerima penyaluran dana peremajaan tanaman kelapa sawit dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Sampai sekarang sebanyak 41 pekebun yang belum menerima penyaluran dana peremajaan tanaman kelapa sawit dari BPDPKS, tetapi saat ini persyaratannya telah dilengkapi dan disampaikan kepada BPDPKS,” kata Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Erri Siagian melalui Verifikator Peremajaan Sawit Rakyat Roni Linbong dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa.

Sebanyak 41 pekebun yang belum menerima penyaluran dana peremajaan sawit, yakni dua anggota KRP Maju Bersama Desa Air Merah, dua anggota KRP Bangun Jaya Desa Rawa Bangun dan 37 anggota Kelompok Tani Mekar Sari Desa Pondok Lunang.

Ia menyatakan penyebab anggota kelompok tani ini belum menerima penyaluran dana program ini dari BPDPKS karena rekening milik sejumlah anggota kelompok ini tidak sesuai dengan identitas kartu tanda penduduk. Kemudian rekening milik kelompok tani nonaktif karena sudah lebih dari satu tahun sehingga tidak bisa digunakan. Untuk itu mereka harus deposit lagi sebesar Rp50 ribu untuk mengaktifkan rekeningnya.

Untuk itu, anggota kelompok tani ini yang belum menerima penyaluran dana dari BPDPKS ini telah melengkapi kekurangan persyaratan untuk menerima penyaluran dana peremajaan sawit dan data anggota petani ini telah dikirim kembali kepada BPDPKS.

Sebanyak delapan kelompok tani yang mendapatkan program peremajaan tanaman kelapa sawit tidak produktif karena menggunakan bibit asalan dan berusia tua dari BPDPKS.

Dari delapan kelompok tani menerima program ini pada 2019, sebanyak enam kelompok tani di antaranya telah menandatangani kesepakatan kerja sama tiga pihak yang terdiri dari BPDPKS, petani dan bank sebagai persyaratan untuk menerima program ini, sedangkan dua kelompok tani lain baru mendapatkan rekomendasi teknis dan dalam proses verifikasi oleh BPDPKS.

Sebanyak enam kelompok tani yang sudah menandatangani kesepakatan kerja sama dengan berbagai pihak, yakni Kelompok Tani Medan Jaya II Desa Lalang Luas, Kecamatan V Koto memiliki lahan perkebunan tidak produktif seluas 73,73 hektare.

Kemudian Kelompok Tani Harapan Baru Desa Talang Petai memiliki lahan perkebunan seluas 62,33 hektare, Kelompok Tani Jaya Sentosa Desa Talang Kuning seluas 79,82 hektare, KRP Bangun Jaya Desa Rawa Bangun seluas 90,19 hektare, KRP Maju Bersama Desa Air Merah seluas 112,89 hektare dan Mekar Sari Desa Pondok Lunang 58,01 hektare.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020