Jakarta  (ANTARA Bengkulu) - Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya terkait pembebanan pajak kendaraan bermotor bagi alat-alat berat, digugat tujuh perusahaan tambang dan konstruksi.

Diwakili tim kuasa hukum yang diketuai pengacara senior Adnan Buyung Nasution, ketujuh perusahaan itu mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi yang sidang perdananya digelar di Jakarta, Jumat.

Menurut Buyung, setiap benda tentu tidak bisa serta-merta ditarik pajak oleh negara. Penarikan pajak harus ada pertimbangan dan dasar hukum yang jelas.

"Tidak bisa serta merta suatu barang diwajibkan bayar pajak kalau memang sebenarnya tidak ada dasar dan alasannya untuk dibayarkan," katanya usai sidang.

Aturan terkait pajak bagi alat-alat berat, kata Buyung, diatur dalam Pasal 1 angka 13, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (4), Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2009.

Menurutnya, jika alat-alat berat dimasukkan ke dalam golongan kendaraan bermotor, maka dasar hukum dan pertimbangannya tentu harus jelas karena alat-alat berat bukan kendaraan angkutan yang digunakan jalan-jalan umum.

Alat-alat berat, lanjutnya, hanya menjadi bagian dari alat produksi, tak ubahnya cangkul dan traktor bagi petani. Menurutnya, yang dikenakan pajak itu hasil produksi, bukan alat produksi.

"Kalau alat-alat berat itu dikenakan pajak berarti pajaknya jadi dobel, itu tidak boleh, dia kan tidak digunakan di jalan umum," katanya.

Dikatakannya, aturan pembebanan pajak terhadap alat-alat berat sudah dikeluhkan oleh sejumlah pengusaha industri di Kalimantan, seperti Kalimantan Timur.

Bahkan, lanjutnya, keberadaan aturan itu akan mengancam keberlangsungan investasi ekonomi di masa mendatang.

Kepada majelis hakim MK, Buyung dan kawan-kawan mengajukan permohonan provisi agar pemberlakuan aturan pengenaan pajak kendaraan bermotor bagi alat-alat berat di sejumlah daerah dihentikan dahulu hingga keluarnya hasil uji materil terhadap UU Nomor 28 Tahun 2009.

Tujuh perusahaan yang diwakili Buyung dan kawan-kawan adalah PT Bukit Makmur Mandiri Utama, PT Pamapersada Nusantara, PT Swa Kelola Sukses, PT Ricobana Abadi, PT Nipindo Prima Mesin, PT Lobunta Kencana Raya, dan PT Uniteda Arkato. (ANT)

Pewarta:

Editor : Indra Gultom


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012