Kepolisian Resor Kota Banjarbaru akhirnya menahan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin berinisial GM setelah menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan asusila yang dilakukannya.

Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso di Banjarbaru Kamis, mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk menggali informasi lebih lanjut atas kasus tersebut.

"Penahanan dilakukan untuk lebih mempermudah proses penyidikan dan waktu 20 hari itu bisa ditambah lagi sesuai kepentingan penyidikan," ujar kapolres dalam jumpa pers di markas Polres Banjarbaru.

Sebelumnya, GM ditetapkan penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai tersangka dan pada pemanggilan ketiga, Kamis (30/1) ditahan usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 Wita.

Menurut Kapolres, tersangka GM dikenakan pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002.

Pasal tersebut mengatur tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukum pelanggaran pasal itu kurungan penjara maksimal 15 tahun dan minimal lima tahun," ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Aryansyah dan pejabat utama Polres Banjarbaru lainnya.

Dikatakannya, hasil penyelidikan polisi, tersangka GM dan korban tidak saling mengenal dan hanya bertemu di dalam toilet sebuah hotel di Kota Banjarbaru dimana terjadi tindakan asusila yang dilakukan terhadap korban.

"Korban merupakan siswa magang di hotel tersebut dan saat berada di toilet didekati tersangka kemudian diajak berkomunikasi sambil melakukan tindak asusila di bagian tubuh korban," sebut Kapolres.

Atas kejadian di toilet hotel itu juga, penyidik menyita barang bukti baju yang dikenakan korban saat kejadian, telepon seluler dan flashdisc untuk dijadikan barang bukti pada proses persidangan nanti.

Ditambahkan Kapolres, saat proses penyelidikan kasusnya, sebanyak 7 saksi diperiksa termasuk meminta keterangan dari saksi ahli yang menguatkan terbuktinya tindak pidana sehingga kasusnya dilanjutkan.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020