Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko bersama Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko mengamankan sebanyak 138 batang kayu ilegal berbentuk balok kaleng di Desa Aur Cina, Kecamatan Selagan Raya.

“Kami bersama dengan polisi melakukan pengecekan tunggul kayu ilegal di dalam kawasan hutan negara di daerah ini,” kata Kepala UPTD KPHP Kabupaten Mukomuko M. Rizon dalam keterangannya di Mukomuko, Sabtu.

Sebanyak 138 batang kayu balok kaleng atau sebanyak 32 kubik tersebut ditemukan di pada Senin pagi (6/1) sekitar pukul 09.30 WIB di Desa Aur Cina, Kecamatan Selagan Raya.

Ia mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan untuk memastikan kesesuaian tunggul dengan sebanyak ratusan batang kayu ilegal berbentuk balok kaleng yang ditemukan di Desa Aur Cina, Kecamatan Selagan Raya.

“Kami melakukan pengecekan tunggul kayu ini dengan cara melihat jenis kayu yang ditemukan dengan tunggul kayu yang berada dalam kawasan hutan di daerah ini,” ujarnya.

Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andy Arisandi sebelumnya mengatakan hingga kini masih melakukan penyidikan terhadap orang yang telah melakukan "illegal logging" atau penebangan, pengangkutan, dan penjualan kayu secara tidak sah di dalam salah satu kawasan hutan produksi terbatas daerah ini.

“Masih dalam proses penyidikan orang yang melakukan penebangan kayu secara ilegal dalam hutan. Kami mohon waktu karena tidak mungkin sekarang penyidikan langsung selesai,” ujarnya.

Dalam melakukan penyidikan kasus Ilegal Logging di daerah ini ini, ia mengatakan, institusinya tentu akan melakukan pemberkasan dan untuk pemberkasan dibutuhkan alat bukti yang lain.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020