Empat orang mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Bengkulu Berdaulat diamankan aparat kepolisian saat menggelar unjuk rasa di Jalan Iskandar Simpang Jamik Kota Bengkulu. 

Baca juga: Ke Bengkulu, Presiden Jokowi sambangi rumah pahlawan nasional Ibu Fatmawati

Baca juga: Aktivis aksi di PLTUb Bengkulu sempat adu mulut dengan Polairud

"Kami sangat kecewa apa yang terjadi hari ini, kami bersatu bergerak atas dasar cinta dan kepedulian," kata Presiden Mahasiswa Universitas Bengkulu M Fauzan Hanif di Bengkulu, Rabu. 

Baca juga: Sembilan tuntutan mahasiswa untuk Jokowi, termasuk tutup PLTU batu bara

Baca juga: Aktivis bentang spanduk sambut Presiden Jokowi di area PLTUb Bengkulu

Ia menambahkan bahwa kegiatan yang dilakukan hanya menyampaikan aspirasi secara langsung sebab banyak sekali permasalahan bangsa yang dialami Indonesia. 

Namun kata dia, saat mahasiswa ingin menyampaikan pendapat ada upaya pembatasan dan tindakan yang tidak selayaknya  dilakukan oleh anggota kepolisian.

Hal senada disampaikan oleh Puji Hendri Julita sari Wakil Presiden Mahasiswa UMB yang sangat menyayangkan tindakan represif yang dilakukan oleh anggota kepolisian. 

"Pada hari ini sejatinya suara mahasiswa dibungkam, baru beberapa menit masa aksi menyampaikan aspirasi di mimbar bebas justru dibubarkan secara paksa oleh pihak yang seharusnya mengamankan kami," katanya.

Baca juga: Presiden Jokowi resmikan monumen Fatmawati di Bengkulu

Baca juga: Jokowi batal "ground breaking" tol Bengkulu

Sebelumnya aksi berjalan dengan kondusif tidak ada tindakan represif ataupun kericuhan yang ditimbulkan oleh massa aksi, namun proses negosiasi sedang berjalan karena dari pihak aparat menganggap bahwa aksi ini merupakan aksi tanpa surat pemberitahuan dan dianggap ilegal. 

Namun mahasiswa beranggapan bahwa aksi yang dilakukan sah dimata hukum dan dilindungi oleh undang-undang sesuai dengan undang-undang nomor 9 tahun 1998 bahwasanya setiap orang bebas menyampaikan pendapat di muka umum. 

"Kami sudah melakukan pemberitahuan kepada pihak kepolisian tepat pada 3 Februari dengan alasan tanpa adanya surat pemberitahuan tersebut maka dari pihak aparat melakukan pembubaran secara paksa namun dari pihak kami yang mencoba untuk melakukan tindakan bertahan," ujar Puji. 

Berikut nama empat mahasiswa yang dibawa polisi yaitu Kelvin Aldo, Elekusman, Abdullah dan Aditya Mandala Pratama.

Meski sempat diamankan polisi, kini keempat mahasiswa tersebut sudah diperbolehkan pulang.
 

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020