Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, kembali mengingatkan masyarakat nelayan yang mendapatkan bantuan rumah khusus nelayan dari pemerintah untuk tidak menyalahgunakan peruntukan rumah tersebut.

“Dua rumah yang sebelumnya diduga disalahgunakan peruntukannya karena bukan ditempati oleh penghuni sebenarnya, kini telah ditempati oleh penghuni yang sebenarnya. Selanjutnya kami memperingatkan nelayan ini untuk tidak lagi menyalahgunakan peruntukan bangunan rumah tersebut,” kata Kepala Bidang Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mukomuko, Bambang Budi Antoni dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis.

Pemerintah setempat melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sebelumnya menemukan dua unit rumah khusus nelayan yang disalahgunakan peruntukannya karena bukan ditempati oleh penghuni yang sebenarnya.

Instansinya sebelumnya melakukan berbagai upaya agar dua nelayan yang mendapatkan bantuan rumah dari pemerintah pusat tidak menyalahgunakan peruntukan bangunan rumah tersebut.

“Sekarang ini dua orang nelayan yang mendapatkan bantuan rumah tersebut telah menempatinya. Nelayan ini tidak menyewakan rumah bantuan pemerintah kepada orang lain tetapi orang yang menempatinya itu masih berstatus sebagai keluarga dari nelayan ini,” ujarnya.

Kendati orang ini masih berstatus sebagai keluarga dari nelayan ini, katanya, namun instansinya tetap tidak membenarkan bangunan rumah tersebut bukan ditempati oleh penghuni sebenarnya.

Ia menyatakan, penghuni rumah khusus nelayan tersebut harus atas nama orang yang mendapatkannya dalam surat keputusan bupati terkait dengan penghuni rumah khusus nelayan ini.

Selanjutnya, ia meminta, ketua nelayan di wilayah ini ikut bersama-sama dengan instansi ini untuk mengawasi nelayan dan memastikan rumah khusus nelayan ini tidak disalahgunakan peruntukannya.

“Kalau masih terulang kembali kejadian ini, maka kami akan mengambil langkah tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya. ***1***

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020