Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, dan Kejaksaan Negeri setempat menandatangani nota kesepahaman atau MoU tentang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

“Penandatanganan MoU ini merupakan langkah awal mempersiapkan segala sesuatu yang akan dihadapi oleh KPU khusus terkait hukum perdata dan tata usaha negara,” kata Ketua KPU Kabupaten Mukomuko Irsyad Kamarudin dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat.

Ia mengatakan hal itu saat menyampaikan sambutan pada acara penandatanganan nota kesepahaman atau MoU antara KPU dengan Kejari setempat terkait dengan penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara .

Hadir pada acara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Hendri Antoro beserta dengan kepala seksi, Komisioner KPU Mukomuko Rahmad Bodi Sentosa, Mansur, Sekretaris dan staf KPU Mukomuko.

Ia mengatakan, lembaganya menjalin kerja sama dana penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara karena setiap tahapan dalam Pilkada berpotensi terjadi sengketa dan gugatan dari peserta pemilihan.

Selain itu lembaga ini, katanya, menjalankan amanat yang diatur dalam dalam pemilihan umum kepala daerah ini untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri setempat.

Setelah ini, ia mengatakan, lembaganya akan menindaklanjuti kerja sama ini dengan membuat surat kuasa khusus kemudian disampaikan kepada pihak Kejaksaan Negeri setempat.

Ia menjelaskan, ada empat garis besar dalam kerja sama antara KPU dengan Kejari setempat, yakni penyimpangan hukum, pendampingan hukum, legal action dalam menghadapi gugatan hukum perdata dan tata usaha negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Hendri Antoro mengatakan yang paling penting dalam kerja sama ini adalah maknai MoU ini dengan baik dan yang jauh lebih penting dalam MoU ini bagaimana pihak yang terlibat dalam kerja sama ini melaksanakan kiat-kiat.

Selanjutnya, ia mengatakan, tim pengacara negara ini dioptimalkan dan difungsikan bisa untuk pendampingan hukum, bisa minta pendapat hukum atau legal opinion dalam perkara perdata dan tata usaha negara.

Lebih lanjut, ia mengajak, pihak yang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri setempat untuk saling melengkapi. Dan berkoordinasi bisa melalui forum diskusi atau bimbingan teknis.***2***

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020