Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melalui Dinas Pertanian setempat telah menyerahkan dua unit alat mesin pertanian (Alsintan) berupa “ricemilling mobile” atau mesin untuk memberikan pelayanan penggilingan padi keliling kepada kelompok tani di daerah ini.

“Kami telah menyerahkan mesin penggilingan padi ini kepada dua kelompok tani yang tersebar di Kecamatan Ipuh dan Kecamatan Malin Deman,” ujar Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Heri Prasetyono didampingi Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Ali Mukhibin dalam keterangannya di Mukomuko, Senin.

Dinas Pertanian Mukomuko pada tahun 2019 membeli dua unit mobil penggilingan padi untuk pengembangan usaha penggilingan padi keliling desa untuk dua kelompok tani di daerah ini.

Ia menjelaskan, karena surat daftar calon penerima hibah daerah untuk dua kelompok tani yang menerima bantuan alat mesin pertanian berupa ricemilling mobile belum terbit sampai sekarang sehingga status bantuan mesin penggilingan padi tersebut untuk sementara pinjam pakai kepada petani.

“Kita serahkan bantuan mesin penggilingan padi kepada dua kelompok tani di daerah ini dengan status pinjam pakai sambil menunggu penerbitan surat hibah daerah dari pemerintah setempat,” terangnya.

Ia menambahkan, pembelian alsintan itu bersumber dari belanja modal dan sebelum alsintan ini dibagikan kepada kelompok tani, maka barang tersebut harus tercatat terlebih dahulu sebagian aset daerah ini dan pencacatannya membutuhkan waktu selama enam bulan.

Ia menyatakan meskipun pencatatan barang tersebut sebagai aset daerah ini membutuhkan waktu selama enam bulan, tetapi barang tersebut bisa dibagikan kepada kelompok tani di daerah ini dengan status pinjam pakai.

Lebih lanjut, ia mengatakan instansinya memberikan bantuan alsintan berupa ricemilling mobile kepada dua kelompok tani di Kecamatan Ipuh dan Malin Deman karena mesin tersebut belum ada di dua wilayah yang juga termasuk sentra tanaman pangan di daerah ini.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020