Jaksa penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Selasa (25/2) memeriksa mantan Kepala Satuan Pamong Praja Kota Bengkulu, Mitrul Ajemi terkait dugaan tindak pidana korupsi disatuan penegak Perda tersebut.

Mitrul diperiksa sebagai saksi dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja fiktif Satpol PP Kota Bengkulu tahun anggaran 2017 hingga 2019. Mitrul menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Bengkulu dengan didampingi penasehat hukumnya.

Ketika diwawancarai awak media, Mitrul tidak membeberkan hasil pemeriksaan. Ia hanya menyebut pemeriksaan ini merupakan kali pertama setelah kasus ini bergulir sejak beberapa bulan lalu.

"Iya pemeriksaan sebagai saksi. Ini panggilan pertama," singkat Mitrul sambil berlalu.

Sebelumnya, penyidik tindak pidana khusus Kejari Bengkulu juga telah melakukan serangkaian kegiatan untuk mengungkap kasus ini. Salah satunya yakni melakukan penggeledahan di kantor Sat Pol PP Kota Bengkulu.

Saat itu penyidik juga menyita beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja fiktif Satpol PP Kota Bengkulu tahun anggaran 2017 hingga 2019.

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Oktalian Darmawan mengatakan pengusutan kasus dugaan rasuah tersebut saat ini sudah masuk ketahap penyidikan. Selain penggeledahan, pemeriksaan saksi juga dilakukan secara maraton.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020