Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan razia dan penyitaan terhadap pedagang penjual petasan yang masih nekat berjualan.
"Untuk malam tahun baru, masyarakat tidak diizinkan untuk meniup terompet dan membunyikan petasan atau pesta secara berlebihan," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bengkulu Murlin Hanizar di Kota Bengkulu, Selasa.
Ia menyebutkan bahwa larangan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya perayaan malam tahun baru yang berlebihan sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya.
Saat ini, dirinya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengamanan malam tahun baru dan akan melakukan penjagaan terhadap beberapa objek wisata yang menjadi pusat perayaan.
"Sifatnya adalah menjaga kondusifitas, kami tidak ingin perayaan malam tahun baru malah mengganggu kelancaran publik," ujarnya.
Ia meminta masyarakat ikut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban, kenyamanan, menciptakan situasi aman dan damai selama perayaan malam tahun baru mendatang.
Selain itu, untuk para pemilik hotel/penginapan, pemilik bar, hiburan malam, kafe, panti pijat, tempat hiburan malam, usaha karaoke, para distributor dan pedagang juga dilarang untuk menjual minuman beralkohol atau minuman keras.
"Kami akan pantau ketertiban dan kondusifitas di pusat hiburan. Jangan sampai malam tahun baru malah terjadi hal yang tidak diinginkan, jadi jangan sekalipun menyalahi aturan," sebutnya.