Direktur Yayasan Pendidikan Untuk Perempuan dan Anak (PUPA) Bengkulu, Susi Handayani mendesak Pemerintah Kota Bengkulu untuk segera membentuk tim khusus pencegahan perkawinan anak.
Kata Susi, tim khusus ini sangat diperlukan menyusul semakin tingginya angka perkawinan anak di Kota Bengkulu dari tahun ke tahun. Apa lagi Walikota Bengkulu Helmi Hasan diketahui telah penerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 64 tahun 2019 tentang pencegahan perkawinan anak.
"Janjinya Pemkot Bengkulu ini memang akan membentuk tim khusus pencegahan perkawinan anak sebagai mandat dari Perwal itu sendiri. Tim itu harus dilihat siapa saja unsur yang ada didalamnya dan bagaimana mereka bekerja serta bagaimana masyarakat bisa mengakses pekerjaan mereka ini nantinya," kata Susi di Bengkulu, Kamis.
Menurut Susi, di Bengkulu sendiri sebenarnya sudah banyak regulasi yang mengatur tentang upaya pencegahan perkawinan anak. Gubernur Bengkulu pun sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mencegah terjadinya perkawinan anak ini.
Menurut Susi, meski sama-sama mangatur tentang pencegahan perkawinan anak, hanya saja ada perbedaan antara Pergub dan Perwal ini. Misalnya soal peran masyarakat dalam upaya pencegahan perkawinan anak.
"Dalam Pergub itu tidak diatur bagaimana cara melaporkan jika mengetahui ada perkawinan anak, tetapi hal ini didalam Perwal diatur. Perwal ini ada hal-hal teknis yang sudah mulai diatur," papar Susi.
Susi juga meminta Pemerintah Kota Bengkulu harus gencar melakukan sosialisasi terhadap Perwal ini. Sosialisasi ini bahkan diminta untuk dilakukan sampai ketingkat RT. Sebab, kata Susi, RT merupakan ujung tombak dalam pencegahan perkawinan anak.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bengkulu, Romadan Indosman mengatakan, pembentukan tim yang dimaksud Yayasan PUPA Bengkulu tersebut memang sudah menjadi kewajiban dari turunan Perwal nomor 64 tahun 2019.
"Tim itu nanti kita buat MOU. Tim ini memang belum dibentuk, makanya mau kita lanjuti ketingkat MOU bersama pihak lainnya," jelas Romadan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
Kata Susi, tim khusus ini sangat diperlukan menyusul semakin tingginya angka perkawinan anak di Kota Bengkulu dari tahun ke tahun. Apa lagi Walikota Bengkulu Helmi Hasan diketahui telah penerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 64 tahun 2019 tentang pencegahan perkawinan anak.
"Janjinya Pemkot Bengkulu ini memang akan membentuk tim khusus pencegahan perkawinan anak sebagai mandat dari Perwal itu sendiri. Tim itu harus dilihat siapa saja unsur yang ada didalamnya dan bagaimana mereka bekerja serta bagaimana masyarakat bisa mengakses pekerjaan mereka ini nantinya," kata Susi di Bengkulu, Kamis.
Menurut Susi, di Bengkulu sendiri sebenarnya sudah banyak regulasi yang mengatur tentang upaya pencegahan perkawinan anak. Gubernur Bengkulu pun sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mencegah terjadinya perkawinan anak ini.
Menurut Susi, meski sama-sama mangatur tentang pencegahan perkawinan anak, hanya saja ada perbedaan antara Pergub dan Perwal ini. Misalnya soal peran masyarakat dalam upaya pencegahan perkawinan anak.
"Dalam Pergub itu tidak diatur bagaimana cara melaporkan jika mengetahui ada perkawinan anak, tetapi hal ini didalam Perwal diatur. Perwal ini ada hal-hal teknis yang sudah mulai diatur," papar Susi.
Susi juga meminta Pemerintah Kota Bengkulu harus gencar melakukan sosialisasi terhadap Perwal ini. Sosialisasi ini bahkan diminta untuk dilakukan sampai ketingkat RT. Sebab, kata Susi, RT merupakan ujung tombak dalam pencegahan perkawinan anak.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bengkulu, Romadan Indosman mengatakan, pembentukan tim yang dimaksud Yayasan PUPA Bengkulu tersebut memang sudah menjadi kewajiban dari turunan Perwal nomor 64 tahun 2019.
"Tim itu nanti kita buat MOU. Tim ini memang belum dibentuk, makanya mau kita lanjuti ketingkat MOU bersama pihak lainnya," jelas Romadan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020