Kota Bengkulu (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menunggu Peraturan Wali Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, terkait pelaksanaan pemberian jaminan sosial (jamsos) bagi pekerja rentan di wilayah tersebut.
Kepala Disnaker Kota Bengkulu Firman Romzi di Bengkulu, Senin, menyebutkan Peraturan Wali Kota Bengkulu tersebut saat ini masih dalam dalam tahap penyusunan.
"Belum kami lakukan (penyaluran bantuan) karena peraturan wali kota yang mengatur dan sebagai payung hukum dari pelaksanaannya masih dalam tahap penyusunan," ujar dia.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 dan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait harus ada penyusunan peraturan wali kota sebagai dasar hukum dalam pelaksanaannya.
Firman mengatakan penyaluran jaminan sosial tersebut diberikan khusus bagi pekerja rentan, pekerja dengan upah atau penghasilan yang rendah dan kondisi kerja di bawah standar, atau bisa disebut juga dengan memiliki pekerjaan tidak stabil dan memiliki tingkat kesejahteraan yang rendah.
Jika peraturan wali kota tersebut telah terbit, kata dia, maka Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu dapat melakukan pendataan terhadap jumlah pekerja rentan yang ada di wilayah tersebut.
Kemudian, pihaknya juga akan memberikan sosialisasi dan validasi data pekerja rentan, sebab pengecekan pekerja rentan tersebut harus teliti dan pemberian jaminan sosial tersebut sudah semestinya untuk tepat sasaran.
Sementara itu untuk bantuan yang akan diberikan kepada para pekerja rentan tersebut yaitu pembayaran tagihan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang dialokasi dari pemerintah daerah.
Untuk pekerja rentan yang ditargetkan sebagai penerima jaminan sosial tersebut, kata dia, yaitu nelayan kecil, juru parkir, kuli panggul, pedagang kecil, dan tukang bangunan.