Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu, Oktalian Darmawan mengatakan, jika dilihat berdasarkan hasil pemeriksaan saksi yang sudah dilakukan, kemungkinan tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja fiktif di Satpol PP Kota Bengkulu tahun anggaran 2017 hingga 2019 lebih dari satu orang alias berjamaah.

"Kalau kita melihat pasti ada pihak-pihak yang turut serta disini, yang jelas mungkin lebih dari satu orang yang terlibat. Tetapi kita lihat nanti seperti apa perkembangannya ya," kata Oktalian di Bengkulu, Jumat.

Sejauh ini, sudah sekitar 30 orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik pidana khusus Kejari Bengkulu. Teranyar, penyidik memeriksa mantan Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Mitrul Ajemi.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan terhadap sejumlah ruangan di kantor Satpol PP Kota Bengkulu dan menyita beberapa dokumen yang berkaitan dengan belanja Satpol PP Kota Bengkulu tahun 2017 hingga 2019. Dokumen yang diperiksa itu, kata Oktalian, saat ini sedang diteliti dan dipelajari oleh penyidik.

"Kalau pemeriksaan Mitrul itu kemarin kita mengajukan pertanyaan seputar dia menjabat Kasatpol PP dari awal sampai dengan adanya laporan itu. Termasuk juga pertanyaan soal SPJ itu juga kita tanyakan," papar Oktalian.

Oktalian menjelaskan, saat ini penyidik tengah mendalami keterangan-keterangan para saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan. Nantinya, sambung Oktalian, jika penyidik masih membutuhkan keterangan lainnya, kemungkinan saksi-saksi yang telah diperiksa akan kembali diperiksa, termasuk Mitrul Ajemi.

"Dari hasil telaah dari tim nanti memang diperlukan saksi-saksi lain maka akan kita panggil. Pasti ada kemungkinan Mitrul itu akan kita panggil kembali untuk diperiksa lagi," tegas Oktalian.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020