Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyatakan Laporan Hasil Pemeriksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (LHP-APBDes) empat dari 53 desa di daerah itu dinilai terbaik.

Kepala Inspektorat Rejang Lebong Zulkarnain Harahap di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan LHP-APBDes tahun anggaran 2019 tersebut mereka lakukan dalam 61 desa dari 122 desa yang ada di Rejang Lebong, tetapi delapan desa lainnya pemeriksaannya belum selesai.

"Dari 53 desa yang sudah dilakukan pemeriksaan ini terdapat empat desa yang masuk dalam kategori baik sehingga mendapatkan penghargaan dari inspektorat," katanya.

Adapun empat desa yang dinilai LHP APBDesnya terbaik ini adalah Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Kelingi. Kemudian Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Desa Sumber Bening, Kecamatan Bermani Ulu Raya dan Desa Sumber Urip, Kecamatan Selupu Rejang.

Ia mengatakan pemeriksaan APBDes masing-masing desa yang berasal dari dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) itu sendiri dilakukan auditor yang meliputi pemeriksaan pengelolaan aset di desa, kendati saat pemeriksaan penataan aset di desa sebagian besar belum tertib secara aturan.

Sedangkan pemeriksaan lainnya dilakukan berdasarkan penataan pengelolaan sumber daya manusia (SDM), pihaknya juga masih menemukan belum berjalan dengan baik dan masih rentan dengan nepotisme mengingat masih terbatasnya SDM sehingga kedepannya direkomendasikan agar segera diperbaiki.

Pemeriksaan selanjutnya kata dia, adalah terkait penataan keuangan APBDes, baik dari sisi pengelolaan aset maupun dari sisi pertanggungjawaban. Dari pemeriksaan yang mereka lakukan masih banyak LPJ yang belum lengkap serta tidak sah.

Sementara itu, untuk desa tidak dapat menyampaikan LPJ secara lengkap atau sah selanjutnya mereka nyatakan "disclaimer" atau tidak dapat memberikan pendapat atas APBDes yang bersangkutan dan tidak bisa dilakukan pemeriksaan ulang karena waktunya telah habis, sehingga jika kemudian hari bermasalah hukum pihaknya tidak akan bertanggungjawab.

Untuk catatan terhadap LHP-APBDes masing-masing desa yang dinyatakan belum lengkap harus diperbaiki atau dilengkapi selama 60 hari sejak LHP diserahkan, jika tidak dilengkapi maka akan menimbulkan potensi kerugian negara, demikian Zulkarnain Harahap.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020