Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler meminta Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengganti 46 orang kepala sekolah SMA sederajat di Provinsi Bengkulu yang terindikasi tidak memenuhi syarat.

Pernyataan ini disampaikannya usai kegiatan dengar pendapat dari perwakilan Forum Komunikasi Guru Diklat Cakep (FKGDC) Provinsi Bengkulu bersama Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu.
 
Dewan minta gubernur ganti Kepsek yang tak memenuhi syarat. (Foto Antarabengkulu.com)

Dalam kesempatan itu, perwakilan FKGDC Provinsi Bengkulu melaporkan ada sedikitnya 46 orang kepala sekolah SMA sederajat di Provinsi Bengkulu yang tidak memenuhi syarat karena belum mengkuti Diklat calon kepala sekolah (Cakep).

Kata Dempo, pada prinsipnya Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu tidak mempermasalahkan siapa pun yang dilantik oleh gubernur sebagai kepala sekolah, asalkan orang tersebut memenuhi kualifikasi yang disyarakatkan Undang-undang.
 
Dewan minta gubernur ganti Kepsek yang tak memenuhi syarat. (Foto Antarabengkulu.com)

"Saran kami dari Komisi IV DPRD Provinsi kepada gubernur serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan rovinsi segera ganti Kepsek itu dengan yang sudah Diklat Cakep. Siapa pun orangnya silakan, asalkan memenuhi aturan yang berlaku," jelas Dempo.

Dempo menambahkan, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu khawatir jika kebijakan melantik kepala sekolah yang tidak memenuhi persyaratan ini tidak segera dirubah, maka akan menimbulkan permasalahan khususnya dibidang pendidikan di Provinsi Bengkulu dikemudian hari.

Sementara itu, Ketua FKGDC Provinsi Bengkulu Safrudin menjelaskan sesuai aturan Kemendikbud tidak diperbolehkan mengangkat seorang kepala sekolah tanpa terlebih dahulu mengikuti Diklat Cakep.
 
Dewan minta gubernur ganti Kepsek yang tak memenuhi syarat. (Foto Antarabengkulu.com)

Kata Safrudin, jika kebijakan mengangkat kepala sekolah yang tidak memenuhi persyaratan ini tidak segera dirubah, maka saat pelaksaan ujian nasional nanti kepala sekolah tersebut tidak dibolehkan menandatangani ijazah siswa yang lulus.

Selain itu, sambung Safrudin, dampak lainnya ketika kepala sekolah yang tidak memenuhi persyaratan ini tidak dirubah maka kepala sekolah tersebut juga tidak diperbolehkan untuk mencairkan dana bantuan sekolah atau dana BOS.

"Kebijakan yang telah diambil sebelumnya akan sistematis terhadap pendidikan. Makanya kita mendesak agar kebijakan itu ditinjau ulang kembali," tegas Safrudin.(ADV)

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020