Pemerintah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja setempat menyurati sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) agar membayar gaji karyawan sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) 2020 sebesar Rp2.365.624.

“Seluruh SPBU selanjutnya wajib menyampaikan daftar dan slip gaji setiap karyawan, agar bisa memantau apakah  gaji sudah sesuai  UMK,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko, Edi Kasman di Mukomuko, Senin.

Ada  lima SPBU Mukomuko yaitu dua SPBU di antaranya yakni di wilayah Desa Air Hitam, SPBU di Desa Arah Tiga dan Kecamatan Penarik yang belum menyampaikan daftar dan slip gaji karyawannya.

Dua SPBU di daerah ini yang berada di Kecamatan Ipuh dan Kecamatan Kota Mukomuko telah menyampaikan daftar slip gaji karyawannya dan gaji karyawannya sesuai dengan UMK 2020.

Terkait dengan tiga SPBU di daerah ini yang belum menyampaikan daftar slip gaji karyawannya, ia mengatakan, instansinya belum belum tahu apakah mereka membayar gaji karyaan sesuai dengan UMK atau tidak.

Sedangkan seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pengolahan minyak mentah kelapa sawit di daerah ini telah menyampaikan daftar slip gaji karyawannya dan perusahaan ini membayar gaji karyawannya sesuai dengan UMP.

Namun, katanya, masih ada sejumlah usaha seperti usaha foto chopy, minimarket yang mempekerjakan sejumlah karyawan tetapi belum tertib untuk melaporkan jumlah karyawan dan gaji yang mereka berikan kepada karyawannya tersebut.

Selain itu, ia mempertanyakan, apakah sejumlah usaha ini pernah membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya atau tidak karena selama ini mereka tidak pernah mendaftarkan karyawannya.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020