Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Pemerintah Provinsi Bengkulu melarang para peternak memotong sapi dan kerbau betina produktif sebagai upaya mengembangbiakkan populasi ternak di daerah itu.

Larangan pemotongan ternak sapi dan kerbau betina produktif itu ditetapkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Ternak Sapi/Kerbau Betina Produktif.

Sekretaris Provinsi Bengkulu Asnawi Lamat saat menyampaikan nota penjelasan eksekutif atas Raperda itu di Bengkulu, Rabu mengatakan bahwa ternak sapi/kerbau betina produktif merupakan sumber daya genetik untuk mengembangbiakkan populasi ternak.

"Untuk itu harus dijaga kelestarian dan ketersediaannya dengan cara mengendalikan dan melarang pemotongan ternak sapi dan kerbau betina produktif," katanya.

Ia mengatakan tujuan pengendalian dan pelarangan itu untuk mempertahankan ketersediaan bibit dan untuk mempertahankan Bengkulu sebagai gudang ternak nasional.

Dalam Raperda yang sudah disampaikan ke DPRD Provinsi Bengkulu itu juga disebutkan bahwa pemotongan ternak sapi/kerbau betina produktif hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penelitian dan untuk pengendalian penyakit.

"Atau memang dinyatakan secara medis tidak mungkin dapat berkembang biak atau ternak yang sudah tua," katanya.

Kondisi saat ini kata dia, pemotongan ternak betina produktif masih tergolong tinggi sehingga dikhawatirkan mengurangi populasi ternak sapi/kerbau.

Kebijakan pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif mengacu pada Undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Dalam Undang-undang ini telah diatur kewajiban pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mengatur populasi ternak sapi dan kerbau produktif," tambahnya.

Melalui Perda tersebut akan diatur kewajiban pemerintah daerah provinsi untuk menganggarkan dana dan biaya pengendalian ternak sapi dan kerbau produktif.

Terkait sanksi, dalam Perda itu disebutkan bahwa pemotongan sapi dan kerbau betina akan dikenai sanksi kurungan penjara selama sembilan bulan.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Lukman mengatakan kebijakan tentang larangan pemotongan sapi dan kerbau betina produktif perlu disinkronkan dengan kebijakan pemerintah kabupaten dan kota.

"Agar efektif, rumah potong hewan juga harus pro-aktif. Mengenai sanksi, kami belum bisa memberi komentar, nanti akan dibahas dulu di DPRD," katanya. (Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013