Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu mengamankan 16 unit sepeda motor dari berbagai lokasi di daerah itu karena tidak dilengkapi dengan surat kendaraan yang sah.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono di Mapolres Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan 16 unit sepeda motor tersebut diamankan dalam Operasi Cipta Kondisi guna menekan tindak kejahatan '3C' yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Dari 16 unit kendaraan bermotor ada dua yang digunakan pelaku pembawa senjata tajam, tiga kasus untuk tindak pidana pencurian dan empat orang yang diduga pelaku percobaan pencurian. Selain itu, kendaraan ini ada juga yang temuan petugas di lapangan yang tidak dilengkapi identitas surat menyuratnya," ujar dia.

Belasan unit kendaraan bermotor serta pelaku tindak pidana yang mereka amankan itu kata dia, merupakan hasil kegiatan Operasi Cipta Kondisi terhitung 8-13 Maret kemarin guna menekan kasus '3C' yakni curat, curas dan curanmor.

Kegiatan rutin yang ditingkatkan oleh pihaknya itu melibatkan seluruh satuan dan rencananya akan terus dilanjutkan, karena dinilai efektif dan efisien menekan tindak pidana '3C' dengan sebelumnya mengalami penurunan drastis, di mana sistemnya ialah dengan patroli.

Pihaknya kata Dheny, akan menindak tegas pelaku tindak kejahatan yang kedapatan beraksi di wilayah itu sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dia berharap, kalangan masyarakat Rejang Lebong agar dapat berpartisipasi menjaga keamanan dengan membentuk Siskamling, kemudian menambah alat pengamanan di rumah serta memasang kunci pengaman kendaraan.

Sementara itu, untuk masyarakat yang merasa memiliki kendaraan yang diamankan petugas tersebut kata dia, bisa mengambilnya di Mapolres setempat dengan membawa surat-menyurat kepemilikan kendaraan yang sah.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020